Nusa Tenggara Timur

Kebijakan Anak SMA di Kupang Sekolah Pukul 5 Subuh yang Tuai Protes

Tim detikBali - detikSumut
Rabu, 01 Mar 2023 14:32 WIB
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). (Foto ANTARA)
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mewajibkan murid SMA/SMK di Kota Kupang untuk sekolah mulai pukul 05.00 WITA. Sekolah lebih pagi dibuat untuk mendisiplinkan peserta didik.

"Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 Wita sehingga pukul 04.30 Wita mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 Wita," ujar Victor dilansir detikBali Rabu (1/3/2023).

"Sudah harus di sekolah supaya apa, ikut etos kerja," lanjut mantan anggota DPR RI ini.

Dia ingin anak SMA/SMK tidur lebih awal hingga bisa bagun pagi. Kata dia anak sekolah harus dibiaskan tidur hanya enam jam sehari.

"Kalau SMA dia tidur, mulai tidur pukul 10.00 Wita jadi pukul 04.00 dia sudah harus bangun, cukup tidur enam jam. Mandi setengah jam, setengah jam perjalanan, di kota ini tidak jauh, 30 menit sudah sampai sekolah, pukul 05.00," tambahnya sambil menghitung jari tangannya.

Viktor mengakui penerapan peraturan tersebut memang berat saat dimulai. Dia pun melontarkan pertanyaan kepada para kepala sekolah apakah menyetujui aturan tersebut atau tidak. Mereka pun kompak menjawab setuju. "Setuju," ucap sejumlah kepala sekolah menjawab pertanyaan Viktor yang juga populer dengan sebutan VBL.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudataan NTT, Linus Lusi, menjelaskan aturan tersebut baru diterapkan di beberapa SMA/SMK di Kota Kupang.
"Sementara ini hanya untuk 10 sekolah SMA/SMK khususnya di Kota Kupang ya," ujarnya.

Lusi membeberkan, kesepuluh sekolah negeri di Kota Kupang tersebut adalah SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMK Negeri 4, dan SMK Negeri 5.

DPRD Tolak Kebijakan Sekolah Pukul 5 Subuh. Cek Halaman Selanjutnya..



Simak Video "Menikmati Kulineran di Jalan Garuda, Kupang"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork