Bobby Jawab Klaim Warga soal Tanah di Cadika: Ikuti Proses Hukum

Bobby Jawab Klaim Warga soal Tanah di Cadika: Ikuti Proses Hukum

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 27 Feb 2023 16:07 WIB
Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Warga Medan menyebut Pemkot Medan mengklaim tanah milik mereka di Taman Cadika Medan, padahal PTUN sudah putuskan tanah tersebut adalah milik warga. Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian merespons hal tersebut dan mengaku akan mengikuti keputusan hukum.

Awalnya menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengatakan bahwa semua tanah di Medan diakui ada pemiliknya.

"Semuanya (tanah) Medan ini, diakui semua punya pemiliknya," katanya di gedung DPRD Medan, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, Bobby mengaku memiliki bagian hukum yang akan mengikuti proses hukum tersebut. Dia menyebutkan akan mengikuti keputusan hukum perihal tanah di Taman Cadika tersebut.

"Ya kita punya bagian hukum, kita punya proses hukum, ikuti saja, kalau memang ada itu mengaku mengaku, ya kita ikuti keputusan hukum saja ya," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Bobby menuturkan jika semua diakui berhak atas tanah. Makanya tidak akan ada yang bisa Pemkot Medan bangun.

"Kalau semua diakui terus berhak, ya itu nggak ada yang bisa kita bangun, itu aja kita rasa," tutupnya.

Sebelumnya, warga Medan yang mengaku pemilik lahan di areal Taman Cadika Pramuka di Medan Johor berunjuk rasa di halaman Kantor BPN Medan. Mereka meminta lahan tersebut dikeluarkan dari aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Kami minta BPN menjalankan putusan PTUN yang sudah inkrah. Isinya membatalkan sertifikat hak pengelolaan atas nama Pemkot Medan di atas lahan klien kami di Taman Cadika," kata Enni Martalena Pasaribu selaku kuasa pemilik lahan almarhum Jamuda Tampubolon, Rabu (22/2/2023).

"Putusan itu memerintahkan kepada BPN untuk mencabut hak pengelolaan itu," tambahnya.

Cek Halaman Selanjutnya....

Ada pun ia datang bersama dengan istri Jamuda yang kini menjadi ahli waris, yakni Rulya Siahaan serta keluarga lainnya. Ia menjelaskan baru saja berjumpa dengan pihak BPN Medan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi V bernama Elsa.

Alasan BPN belum menjalankan putusan karena lahan itu harus dihapuskan lebih dahulu dari aset Pemkot Medan. Sehingga mereka pun disuruh untuk mendatangi Pemkot Medan. Namun mereka menganggap hal itu adalah alibi BPN untuk menghindar.

"Seharusnya BPN tunduk atas putusan hukum yang sudah 16 tahun lamanya," ujarnya.

Ia menjelaskan terkait dengan kepemilikan tanah itu dimiliki oleh Jamuda Tampubolon dengan luas lahan 250.000 meter. Lahan itu didapat dari pengalihan hak melalui ganti rugi kepada Amir Hamzah bin Abd Rauf, sesuai surat keterangan Pengalihan Hak dan Ganti Rugi pada 4 Februari 1972.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads