Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melantik pejabat eselon III yang sudah meninggal dunia. Kepala BKD Sumut, Safruddin pasang badan dan menyebut hal itu terjadi karena kelalaiannya.
Pelantikan pejabat itu berlangsung pada Selasa (21/2) yang lalu. Pejabat yang disebut sudah meninggal yaitu Edison Hutasoit yang mengisi posisi kepala seksi di salah satu UPT di Dinas PUPR Sumut.
Nama seorang pejabat yang sudah meninggal dunia namun tetap masuk dalam daftar yang dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuat heboh.
Kepala BKD Sumut Safruddin mengaku lalai sehingga hal itu terjadi.
Safruddin awalnya menyampaikan soal kesalahan itu terjadi karena data di Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) yang belum berubah meski pejabat itu sudah meninggal dunia.
"Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Safruddin dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Safruddin mengatakan data di Simpeg itu harusnya sudah diganti jika ada pejabat yang sudah meninggal. "Seharusnya kan harus di-update, ini sebenarnya soal update data," tuturnya.
Meski begitu, Safruddin mengaku lalai sehingga ada pejabat yang sudah meninggal masuk dalam daftar yang ikut dilantik Gubsu Edy. Dia menyebut akan segera memperbaiki hal itu.
"Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan nggak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK-nya. Ini lah akan segera diralat," jelas Safruddin.
"Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya)," sambungnya.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Hendro Susanto meminta agar BKD dievaluasi.
"Terkait adanya pengukuhan eselon III dan IV yang baru, dan didapatin bahwa ada yang sudah wafat dan pensiun, itu benar adanya. Kita berharap Kepala BKD untuk segera mengumpulkan para kabidnya di BKD untuk dievaluasi. Harusnya ada quality control sebelum diundang dan dikukuhkan kembali, cek and ricek lah, jadi biar mantap," sebutnya.
Hendro kemudian meminta agar Kepala BKD Sumut Safruddin meminta maaf atas hal ini.
"Kita meminta pada Kepala BKD untuk mengklarifikasi dan meminta maaf akan kealfaan tersebut, dan tidak mengulanginya dikemudian hari," jelasnya.
(astj/astj)