Seorang pemilik galian C ilegal di Aceh Besar, Aceh, berinisial MH (59) ditangkap tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh. Polisi ikut menyita satu unit alat berat dalam penangkapan itu.
"Alat berat dan terduga pelaku sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Winardy mengatakan, penggerebekan lokasi tersebut bermula dari informasi terkait aktivitas galian C ilegal di tempat tersebut. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana meluncur ke lokasi, Kamis (23/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana, polisi menemukan satu alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan penambangan galian C. Polisi menghentikan aktivitas itu dan memeriksa kelengkapan izin galian C tersebut.
"Penambangan yang dilakukan diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan," jelas Winardy.
Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
"Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir," ujar mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
(agse/nkm)