Pandangan Islam tentang Waria, Tidak Berdosa Asalkan...

Fria Sumitro - detikSumut
Rabu, 22 Feb 2023 17:27 WIB
Ilustrasi transpuan atau waria. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Medan -

Video yang menunjukkan sejumlah waria sedang berpesta sempat membuat heboh. Diketahui pesta tersebut digelar di salah satu kafe yang ada di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Effendi Nasution membenarkan hal tersebut. Namun, ia menyangkal jika mereka melakukan hal yang aneh-aneh. Ia mengatakan, acara tersebut sekadar pesta ulang tahun yang diwarnai dengan fashion show saja.

"Kalau videonya itu betul di Padang Sidimpuan, tetapi tidaklah betul ada pesta LGBT di situ, mereka hanya ada yang berulang tahun," kata Irsan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (22/2/2023).

Terlepas dari itu, bagaimana Islam memandang laki-laki yang berdandan seperti perempuan alias waria? Apakah hal tersebut termasuk dosa atau tidak apa-apa? Berikut detikSumut sajikan ulasan mengenai pandangan Islam tentang waria.

Pengertian Waria dan Istilahnya dalam Syariat Islam

Sebelum masuk ke pembahasan hukumnya, detikers perlu mengetahui apa waria itu terlebih dahulu. KBBI mengartikan kata "waria" sebagai 'wanita pria' atau 'pria yang bersifat dan bertingkah laku seperti wanita'.

Selain waria, istilah untuk merujuk laki-laki yang berperilaku seperti perempuan adalah "banci", "bencong", dan "wadam" (Hawa-Adam).

Berdasarkan Ardiansyah (2013) dalam Waria dalam Perspektif Hukum Islam, istilah waria atau banci juga dapat ditemukan dalam bahasa Arab, yakni

  • Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli
  • Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
  • Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua kelamin sekaligus dalam tubuhnya.

Meskipun mukhannats merujuk pada waria, belum tentu semua laki-laki yang penampilan maupun perilakunya menyerupai perempuan termasuk golongan ini. Temukan penjelasannya di bagian berikutnya.

Jenis-Jenis Waria dalam Fikih Islam

Dalam pemikiran orang Indonesia, waria lebih identik dengan laki-laki yang menyerupai perempuan. Untuk itu, detikSumut hanya akan membahas lebih mendalam tentang mukhannats.

Merujuk Ardiansyah (2013) dan laman Almanhaj, Imam Nawawi membagi mukhannats menjadi dua golongan, yaitu

1. Banci Alami

Yang dimaksud dengan "banci alami" adalah laki-laki yang memang secara alami memiliki tabiat dan pembawaan seperti perempuan sejak kecil. Maksudnya, laki-laki seperti ini biasanya cenderung feminin atau kebetulan memiliki suara seperti perempuan.

Dalam penjelasan Imam Nawawi, hal seperti itu tentu di luar kehendak orang tersebut dan sudah termasuk dalam takdir Allah SWT padanya. Mereka yang termasuk "banci alami" tidak dicela dan diberi uzur (pengecualian) karena tabiat yang mereka tunjukkan bukanlah sebuah kesengajaan.

2. Banci yang Dibuat-buat

Sesuai namanya, golongan kedua adalah laki-laki yang sengaja dan secara sadar meniru perilaku hingga cara berpenampilan seorang perempuan. Sebagai contoh, mereka sengaja mengenakan gaun, memakai make up, berjalan lenggak-lenggok, ataupun berbicara kemayu.

Banci atau waria seperti inilah yang sebenarnya dicela dalam Islam. Bahkan, Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.

Hukum seseorang menjadi waria, simak selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Viral Dua Waria Saling Tendang-Jambak Hingga Tersungkur di Canggu"

(dpw/dpw)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork