Pandangan Islam tentang Waria, Tidak Berdosa Asalkan...

Pandangan Islam tentang Waria, Tidak Berdosa Asalkan...

Fria Sumitro - detikSumut
Rabu, 22 Feb 2023 17:27 WIB
Stigma negatif masih jadi momok dan perang yang dihadapi oleh Transpuan di Indonesia demi dapatkan pengakuan. Beginilah jalan panjang yang harus mereka tempuh.

Siapa sangka dibalik image tersebut mereka juga memiliki bakat dan prestasi seperti layaknya orang biasa. Tak tercatat dengan rinci berapa total transpuan di Indonesia yang masih harus berjuang mengekspresikan dirinya. Inilah kiprah mereka.
Ilustrasi transpuan atau waria. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Medan -

Video yang menunjukkan sejumlah waria sedang berpesta sempat membuat heboh. Diketahui pesta tersebut digelar di salah satu kafe yang ada di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Effendi Nasution membenarkan hal tersebut. Namun, ia menyangkal jika mereka melakukan hal yang aneh-aneh. Ia mengatakan, acara tersebut sekadar pesta ulang tahun yang diwarnai dengan fashion show saja.

"Kalau videonya itu betul di Padang Sidimpuan, tetapi tidaklah betul ada pesta LGBT di situ, mereka hanya ada yang berulang tahun," kata Irsan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, bagaimana Islam memandang laki-laki yang berdandan seperti perempuan alias waria? Apakah hal tersebut termasuk dosa atau tidak apa-apa? Berikut detikSumut sajikan ulasan mengenai pandangan Islam tentang waria.

Pengertian Waria dan Istilahnya dalam Syariat Islam

Sebelum masuk ke pembahasan hukumnya, detikers perlu mengetahui apa waria itu terlebih dahulu. KBBI mengartikan kata "waria" sebagai 'wanita pria' atau 'pria yang bersifat dan bertingkah laku seperti wanita'.

ADVERTISEMENT

Selain waria, istilah untuk merujuk laki-laki yang berperilaku seperti perempuan adalah "banci", "bencong", dan "wadam" (Hawa-Adam).

Berdasarkan Ardiansyah (2013) dalam Waria dalam Perspektif Hukum Islam, istilah waria atau banci juga dapat ditemukan dalam bahasa Arab, yakni

  • Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli
  • Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
  • Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua kelamin sekaligus dalam tubuhnya.

Meskipun mukhannats merujuk pada waria, belum tentu semua laki-laki yang penampilan maupun perilakunya menyerupai perempuan termasuk golongan ini. Temukan penjelasannya di bagian berikutnya.

Jenis-Jenis Waria dalam Fikih Islam

Dalam pemikiran orang Indonesia, waria lebih identik dengan laki-laki yang menyerupai perempuan. Untuk itu, detikSumut hanya akan membahas lebih mendalam tentang mukhannats.

Merujuk Ardiansyah (2013) dan laman Almanhaj, Imam Nawawi membagi mukhannats menjadi dua golongan, yaitu

1. Banci Alami

Yang dimaksud dengan "banci alami" adalah laki-laki yang memang secara alami memiliki tabiat dan pembawaan seperti perempuan sejak kecil. Maksudnya, laki-laki seperti ini biasanya cenderung feminin atau kebetulan memiliki suara seperti perempuan.

Dalam penjelasan Imam Nawawi, hal seperti itu tentu di luar kehendak orang tersebut dan sudah termasuk dalam takdir Allah SWT padanya. Mereka yang termasuk "banci alami" tidak dicela dan diberi uzur (pengecualian) karena tabiat yang mereka tunjukkan bukanlah sebuah kesengajaan.

2. Banci yang Dibuat-buat

Sesuai namanya, golongan kedua adalah laki-laki yang sengaja dan secara sadar meniru perilaku hingga cara berpenampilan seorang perempuan. Sebagai contoh, mereka sengaja mengenakan gaun, memakai make up, berjalan lenggak-lenggok, ataupun berbicara kemayu.

Banci atau waria seperti inilah yang sebenarnya dicela dalam Islam. Bahkan, Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.

Hukum seseorang menjadi waria, simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Hukum Seseorang Menjadi Waria

Dari bagian sebelumnya, dapat detikers ketahui bahwa waria atau bencong yang dicela dalam Islam adalah mereka yang sengaja meniru-niru tabiat perempuan. Perbuatan mereka dilaknat oleh Nabi SAW dan juga Allah SWT.

"Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885).

Sementara itu, dalam lafaz Musnad Imam Ahmad, disebutkan bahwa,

"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243, sahih sesuai syarat Bukhari).

Berangkat dari situ, Imam Az-Dzahabi memasukkan perbuatan menyerupai lawan sebagai sebuah dosa besar. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 1 November 1997 bahwa segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram.

Mereka yang sengaja menjadi banci adalah laki-laki dan tidak bisa diklasifikasikan menjadi gender baru. Fatwa tersebut juga memberikan arahan agar perilaku menyimpang mereka itu segera diperbaiki untuk kembali ke fitrah.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi laki-laki feminin atau kebetulan memiliki perilaku mirip perempuan. Mereka mendapat uzur alias pengecualian.

Dalam Ardiansyah (2013), Al-Hafiz Al-'Asqalani menyebutkan bahwa "banci alami" tidak tercela apabila setelah berusaha meninggalkan dan memperbaiki sikap kewanita-wanitaannya, ia tetap tidak mampu. Akan tetapi, kondisi akan tercela jika dirinya enggan berubah padahal dirinya mampu.

Sanksi atau Hukuman bagi Waria

Salah satu hukuman bagi laki-laki yang secara sadar dan sengaja menyerupai perempuan adalah dengan mengusirnya dari tempat asal sampai ia bertaubat dan meninggalkan perbuatan menyimpangnya itu. Ini berdasarkan hadis Rasulullah dari Ibnu Abbas.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, 'Keluarkan mereka dari rumah kalian.' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulan." (HR. Bukhari).

Bukan tanpa sebab para waria tersebut diusir dari tempat tinggal mereka. Imam Nawawi menjelaskan, ada tiga alasan yang mendasari pengusiran tersebut, yaitu:

  • Pertama, banci disangka tidak memiliki ketertarikan terhadap perempuan, akan tetapi mereka menyembunyikannya;
  • Kedua, waria kerap menggambarkan atau menyebutkan keindahan dan aurat perempuan di hadapan laki-laki;
  • Ketiga, waria memperhatikan dan mencermati aurat dan tubuh perempuan dengan saksama.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, alasan pengusiran mukhannats berdasarkan fikih Islam adalah karena keberadaan mereka cenderung menimbulkan kejahatan dan kerusakan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa tidak seluruh waria dicela dalam Islam. Adapun laki-laki yang kebetulan feminin dan gemulai tanpa disengaja mendapat pengecualian sehingga mereka tidak berdosa.

Sementara itu, laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan telah dianggap melakukan dosa besar karena dalam Islam, meniru tabiat dan perilaku lawan jenis telah menyalahi fitrah dan merupakan perbuatan haram. Wallahu'alam bishawab.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terkuak, Motif Dua Remaja Bunuh Waria di Lampung "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads