Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf meminta DPR Aceh segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan terhadap dua anggota kubu Kongres Luar Biasa (KLB). Usulan PAW itu disebut sudah berjalan setahun.
Irwandi mengatakan, dua anggota DPR Aceh yang diusulkan PAW yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Irwandi menunjuk dua orang pengganti yakni Shaifuddin dan Al-Zaizi.
"Kita minta secepatnya diproses," kata Irwandi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwandi juga sudah menyerahkan dokumen PAW ke Ketua DPR Aceh Saiful Bahri. Menurut Irwandi, pihaknya menjumpai pimpinan legislatif karena sengketa PNA sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung menyatakan Irwandi sebagai ketua umum PNA yang sah. "(Usulan PAW) itu sebenarnya sudah setahun lalu belum diproses. Ini berkaitan dengan sudah inkrahnya di MA maka kaitannya dengan itu," jelasnya.
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan, pihaknya belum memproses usulan itu karena sebelumnya masih ada gugatan terkait kepengurusan PNA di pengadilan. Setelah adanya putusan, pihaknya akan segera memproses usulan tersebut.
"Kami tidak memperlambat. Kemarin ada proses hukum yang sedang dijalankan dan perkara sudah inkrah, maka hari ini kami akan tindaklanjuti," kata Saiful kepada wartawan.
Diketahui, DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPR Aceh kubu Kongres Luar Biasa (KLB). Keduanya juga dipecat dari PNA.
Dua anggota DPR Aceh yang di PAW adalah Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Surat pergantian itu diteken Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Surat ditujukan ke Ketua DPR Aceh disebutkan, Tiyong dan Falevi dipecat dari PNA berdasarkan hasil rapat harian DPP, Rabu (2/2). Surat itu juga menyebutkan pengganti keduanya.
Dalam surat PAW Tiyong dijelaskan, PNA mengajukan Shaifuddin sebagai penggantinya. Sedangkan di surat PAW Falevi dijelaskan PNA mengajukan Al Zaizi sebagai pengganti.
Kuasa Hukum PNA Haspan Yusuf Ritonga membenarkan surat PAW dan pemecatan Tiyong dan Falevi. Menurutnya, keduanya sulit dipertahankan di PNA karena mereka tidak mau tunduk dengan kepengurusan sekarang.
"Itu jadi pertimbangan dasar juga. Bagaimana mereka mewakili PNA kalau tidak tunduk ke partai," jelas Haspan saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (4/2/2022).
(agse/dpw)