Dalam tata administrasi kependudukan di Indonesia, berbagai peristiwa yang berkaitan dengan perubahan status sangat lah penting, seperti pernikahan dan perceraian. Sehingga ada pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
Misalnya dalam pencatatan pernikahan, jika belum dicatatkan ke catatan sipil, maka secara hukum negara pernikahan keduanya tidak diakui. Meskipun sudah sah secara agama.
Banyak kerugian jika pernikahan tidak dicatatkan, terkhusus kepada pihak perempuan. Seperti tidak dianggap sebagai istri yang sah secara hukum negara, istri tidak berhak atas nafkah, tidak mendapat harta warisan jika suami meninggal dan serta tidak berhak atas harta gono-gini jika cerai. Bahkan lebih jauh, nasib anak yang lahir atas pernikahan tersebut juga akan kesulitan dalam pencatatan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, pencatatan perceraian juga penting dalam administrasi kependudukan. Meskipun tidak ada pasangan atau keluarga yang menginginkan hal tersebut.
Lantas bagaimana cara melakukan pencatatan untuk mendapatkan akta pernikahan maupun perceraian di Kota Medan?
Dilansir dari situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, untuk pencatatan perkawinan terdapat beberapa dokumen yang menjadi persyaratan, seperti surat bukti nikah secara agama. Sedangkan untuk pencatatan perceraian perlu salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk mengurus pencatatan kelahiran di Kota Medan, detikers dapat menggunakan dua cara, offline dan online. Jika offline, detikers bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda No 270, Medan atau melalui online dengan mengunjungi laman https://sibisa.pemkomedan.go.id.
Syarat Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Kota Medan tahun 2023:
A. Pencatatan Perkawinan
1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pasfoto berwarna: suami dan istri
3. KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli
4. Janda dan duda karena cerai meninggal, melampirkan fotokopi akta kematian pasangan.
5. Janda dan duda karena cerai hidup, melampirkan fotokopi akta perceraian.
6. Surat izin dari komandan/atasan bagi TNI/Polri
7. Surat izin kawin dari pengadilan bagi pria yang belum berusia 19 tahun.
B. Pencatatan Perceraian
1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
2. Kutipan akta perkawinan asli
3. Kartu keluarga asli
4. KTP elektronik asli.
Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Medan:
Untuk cara mengurus pencatatan perkawinan dan perceraian di Kota Medan sama. Baik secara offline maupun online, hanya saja untuk pencatatan pernikahan, ada tambahan persidangan.
A. Offline/Manual
1. Untuk melakukan pencatatan kelahiran di Medan secara offline, detikers perlu menyiapkan semua dokumen di atas. Satukan dalam map dengan subyek: Pencatatan perkawinan atau perceraian, kemudian diserahkan kepada petugas.
2. Caranya dengan mendatangi Kantor Disdukcapil, kemudian mengambil tanda pengenal sebelum menuju ke petugas layanan.
3. Oleh petugas, pemohon akan di arahkan menuju customer service yang berkenaan dengan pencatatan perkawinan maupun perceraian.
4. Dari costumer service, biasanya nanti akan diarahkan ke lantai 2 gedung, di situ pemohon akan ditanyakan dan cek kelengkapan berkas syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah semua rampung, maka proses administrasi pencatatan perkawinan atau perceraian selesai.
5. Jangka waktu untuk pengambilan bukti pencatatan tersebut sekitar lima hari.
B. Online
Bagaimana cara membuat pencatatan perkawinan atau perceraian secara online di Medan? Detikers dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Sibisa di handphone melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
2. Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
3. Pilih opsi pencatatan perkawinan atau perceraian.
4. Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia.
5. Setelah semua data diisi, tekan tombol submit.
6. Selalu pantau pengajuan yang pemohon lakukan. Apabila pengajuan dibatalkan maka ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas. Lengkapi berkas tersebut dan ikuti langkah yang sama.
C. Persidangan khusus Pencatatan Perkawinan
Pemohon suami/istri akan melakukan wawancara dan tanda tangan berkas di ruang sidang, setelah itu selesai. Hasilnya akan diumumkan dalam 10 hari kerja, sesuai dengan Pasal 3 PP No. 9 Tahun 1975.
Detikers, demikian syarat dan cara membuat pencatatan perkawinan maupun perceraian di Medan. Semua proses tersebut gratis, kecuali untuk pembuatan secara online akan dikenakan pengiriman dokumen melalui Kantor Pos dengan besaran biaya Rp12 ribu dan dibayar melalui Bank Sumut.
(nkm/nkm)