Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan razia terhadap keberadaan manusia silver di persimpangan jalan Kota Medan, malam ini. Pekerjaan manusia silver sendiri sudah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.
Kepala Bidang Tantribum, Satpol PP Kota Medan, Wandro Malau mengatakan razia tersebut merupakan sudah menjadi tugas pokok mereka. Satpol PP sendiri berupaya melakukan razia manusia silver maupun gepeng lainnya setiap hari.
"Itu memang sudah tugas pokok fungsi kita, tiap hari kita memang mengupayakan keliling Kota Medan, terutama di persimpangan lampu merah," kata wandro Malau kepada detikSumut, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merupakan tugas pokok, Wandro mengaku juga menjadikan fatwa MUI Sumut yang mengharamkan pekerjaan manusia silver ikut menjadi landasan. Razia tersebut tidak terlepas juga dari keluhan masyarakat terkait keberadaan manusia silver maupun gepeng.
"Fatwa itu kita tetap pedomanin juga, selain memang banyak laporan masyarakat tentang manusia silver dan gepeng yang lain meresahkan, sehingga tiap hari kita lakukan penertiban atau razia," ujarnya.
Baca juga: MUI Haramkan 'Manusia Silver', Ini Alasannya |
Wandro menjelaskan, setiap orang yang tertangkap saat razia akan mereka bawa ke Kantor Satpol PP Medan untuk didata dan diimbau, kemudian dipulangkan. Hal itu dilakukan karena belum selesainya panti sosial yang dicanangkan sebagai tempat pembinaan kepada manusia silver maupun gepeng di Kota Medan.
"Jadi untuk sementara karena belum selesai panti sosial yang dari Dinas Sosial kita, jadi kita bawa ke kantor, kita foto, kita imbau agar tidak menempati ya manusia silver itu kan ngamen tujuannya," jelasnya.
Setelah panti sosial tersebut selesai, orang yang terjerat razia akan mereka tempatkan di sana. Nantinya akan dilakukan pembinaan terhadap manusia silver maupun gepeng tersebut.
"Kalau sudah siap nanti panti sosial itu, apa yang kita razia akan kita tempatkan di sana kita akan lakukan pembinaan di sana terhadap mereka," tutupnya.
Seperti diketahui, MUI Sumut mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Aktivitas atau pekerjaan sebagai manusia silver itu dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang berlangsung pada 25-26 November 2022.
Empat alasan yang menjadi dasar 'keharaman' pekerjaan sebagai manusia silver tersebut menurut MUI Sumut yaitu karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.
(afb/afb)