Kata Awkarin Ada Mazhab Bolehkan Nikah Beda Agama, Memang Benar lo!

Muhammad Fria Fachrama Sumitro - detikSumut
Minggu, 12 Feb 2023 20:28 WIB
Foto: Postingan IG Awkarin tentang nikah beda agama: Awkarin mengatakan, ada mahzab dalam Islam yang memperbolehkan nikah beda agama. (Foto: Instagram @awkarin)
Medan -

Nama influencer Awkarin sempat trending di media sosial sepekan terakhir. Setelah sederet skandal dan kontroversi di masa lalu, namanya kembali naik berkat unggahannya di Instagram tentang nikah beda agama yang di-upload pada awal Februari, Rabu (1/2/2023).

Dalam postingan berjudul "Bisakah Kita Menjalin Hubungan Beda Agama" itu, Awkarin memaparkan rumitnya menjalin hubungan berbeda agama di Indonesia, terlebih dalam perspektif Islam.

Topik tersebut saja sudah terbilang cukup sensitif. Namun, salah satu yang paling memancing atensi publik adalah pernyataannya bahwa ada mazhab dalam Islam yang sebenarnya mengizinkan nikah beda agama.

"Padahal, juga terdapat mazhab besar Islam yang mengizinkannya (nikah beda agama) dengan syarat tertentu," tulis Awkarin pada postingan Instagram-nya itu.

Sontak, ramai warganet menyerang perempuan bernama asli Karin Novilda Sulaiman itu. Mereka menilai Awkarin "asbun (asal bunyi)" dan tidak memiliki kapasitas yang cukup dalam membahas sebuah persoalan agama.

"Woaah bahaya ini bawa2 mazhab tp tdk d cantumkan sama halnya? Asbun gak seeeh. intinya yah mba rin klo dalam Alquran sdh blg tidak yah tidak mau cinta sekali atau syg skali, tp klo sdh yg namanya tdk seiman mending tinggalkan. Hidup kita ini sbgai seorg Muslim hrs berdasarkan Alquran dan hadis2 Rasulullah bukan perasaan manusianya," tulis seorang netizen.

"Coba tulis awkarin, mazhab besar Islam yang mengizinkan dengan syarat tertentu itu siapa? Siapa orangnya? Kalau bisa tuliskan juga kitab nya yah. Kamu kalau bawa2 mazhab harus jelas yah, jangan separoh2. Ditunggu jawabannya. Soalnya saya juga belum tau ni," tulis netizen lain.

Apa benar ada mazhab dalam Islam yang mengizinkan pernikahan beda agama? Singkatnya, memang benar, lo!

Awkarin tidak sepenuhnya salah mengenai hal itu dan faktanya, memang ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan beda agama dalam Islam.

Meskipun begitu, kehidupan zaman sekarang dan di zaman Rasulullah sangatlah jauh berbeda. Ada beberapa situasi yang membuat diizinkannya pernikahan beda agama sudah tidak berlaku lagi untuk zaman sekarang.

Selengkapnya, mari simak rangkuman informasi detikSumut berikut yang dirangkum dari berbagai sumber. Baca sampai habis supaya tidak misinformasi, ya, detikers!

Nikah Beda Agama Memang Diizinkan Al-Qur'an dan Mazhab-Mazhab Islam

Apakah muslim bisa menikah dengan yang bukan nonmuslim? Jawabannya bisa. Mungkin terdengar mengejutkan, tetapi ini telah disebutkan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 5 yang bunyinya,

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al-Ma'idah, [5]:5).

Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa setidaknya ada dua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pernikahan beda agama dalam Islam, antara lain

· Yang diizinkan nikah beda agama hanyalah laki-laki muslim, bukan perempuan muslimah; dan

· Orang nonmuslim yang diizinkan untuk dinikahi harus berasal dari golongan ahli kitab.

Dalam Islam, orang-orang nonmuslim, atau kafir, terbagi menjadi dua golongan, yakni musyrik dan ahli kitab. Kafir-musyrik merujuk pada mereka yang mengakui adanya Tuhan selain Allah SWT.

Sementara itu, kafir golongan ahli kitab merupakan umat yang dahulu menerima kitab (Taurat dan Injil) dan masih tersambung dengan agama Nabi Ibrahim, Ishaq, Musa, hingga Isa. Singkatnya, golongan ahli kitab adalah mereka yang termasuk agama samawi selain Islam, yaitu Yahudi dan Nasrani.

Berdasarkan Surah Al-Ma'idah ayat 5 di atas, laki-laki muslim hanya bisa menikah perempuan nonmuslim yang menganut agama samawi, baik itu Yahudi ataupun Nasrani. Di luar dari kedua itu, hukumnya adalah haram.

Ini seperti yang tertera dalam Surah Al-Baqarah ayat 221. Allah SWT melarang hambanya yang mukmin untuk menikahi perempuan-perempuan musyrik.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah. [2]:221).

Mungkin detikers bertanya-tanya, kenapa hanya laki-laki saja yang dibolehkan melangsungkan pernikahan beda agama? Dalam sebuah rumah tangga, suami cenderung menjadi pihak yang mendominasi.

Berdasarkan hal tersebut, ditakutkan suami nonmuslim, baik dari golongan musyrik atau ahli kitab, akan mempengaruhi istrinya yang muslimah untuk menjadi kafir. Ini seperti yang diwanti-wanti oleh Allah SWT dari Surah Al-Baqarah ayat 221 di atas: "Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya."

Lantas, bagaimana dengan pandangan empat mazhab besar Islam? Hal senada juga disampaikan keempatnya. Namun, ada sedikit perbedaan cara pandangan di antara keempat mazhab tersebut. Selengkapnya, lanjut baca bagian berikutnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut.....



Simak Video "Video: Janji Hadiah Pernikahan dari Raffi Ahmad untuk Fahmi Bo"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork