Kata Awkarin Ada Mazhab Bolehkan Nikah Beda Agama, Memang Benar lo!

Kata Awkarin Ada Mazhab Bolehkan Nikah Beda Agama, Memang Benar lo!

Muhammad Fria Fachrama Sumitro - detikSumut
Minggu, 12 Feb 2023 20:28 WIB
Postingan IG Awkarin tentang nikah beda agama: Awkarin mengatakan, ada mahzab dalam Islam yang memperbolehkan nikah beda agama.
Foto: Postingan IG Awkarin tentang nikah beda agama: Awkarin mengatakan, ada mahzab dalam Islam yang memperbolehkan nikah beda agama. (Foto: Instagram @awkarin)
Medan -

Nama influencer Awkarin sempat trending di media sosial sepekan terakhir. Setelah sederet skandal dan kontroversi di masa lalu, namanya kembali naik berkat unggahannya di Instagram tentang nikah beda agama yang di-upload pada awal Februari, Rabu (1/2/2023).

Dalam postingan berjudul "Bisakah Kita Menjalin Hubungan Beda Agama" itu, Awkarin memaparkan rumitnya menjalin hubungan berbeda agama di Indonesia, terlebih dalam perspektif Islam.

Topik tersebut saja sudah terbilang cukup sensitif. Namun, salah satu yang paling memancing atensi publik adalah pernyataannya bahwa ada mazhab dalam Islam yang sebenarnya mengizinkan nikah beda agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, juga terdapat mazhab besar Islam yang mengizinkannya (nikah beda agama) dengan syarat tertentu," tulis Awkarin pada postingan Instagram-nya itu.

Sontak, ramai warganet menyerang perempuan bernama asli Karin Novilda Sulaiman itu. Mereka menilai Awkarin "asbun (asal bunyi)" dan tidak memiliki kapasitas yang cukup dalam membahas sebuah persoalan agama.

ADVERTISEMENT

"Woaah bahaya ini bawa2 mazhab tp tdk d cantumkan sama halnya? Asbun gak seeeh. intinya yah mba rin klo dalam Alquran sdh blg tidak yah tidak mau cinta sekali atau syg skali, tp klo sdh yg namanya tdk seiman mending tinggalkan. Hidup kita ini sbgai seorg Muslim hrs berdasarkan Alquran dan hadis2 Rasulullah bukan perasaan manusianya," tulis seorang netizen.

"Coba tulis awkarin, mazhab besar Islam yang mengizinkan dengan syarat tertentu itu siapa? Siapa orangnya? Kalau bisa tuliskan juga kitab nya yah. Kamu kalau bawa2 mazhab harus jelas yah, jangan separoh2. Ditunggu jawabannya. Soalnya saya juga belum tau ni," tulis netizen lain.

Apa benar ada mazhab dalam Islam yang mengizinkan pernikahan beda agama? Singkatnya, memang benar, lo!

Awkarin tidak sepenuhnya salah mengenai hal itu dan faktanya, memang ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan beda agama dalam Islam.

Meskipun begitu, kehidupan zaman sekarang dan di zaman Rasulullah sangatlah jauh berbeda. Ada beberapa situasi yang membuat diizinkannya pernikahan beda agama sudah tidak berlaku lagi untuk zaman sekarang.

Selengkapnya, mari simak rangkuman informasi detikSumut berikut yang dirangkum dari berbagai sumber. Baca sampai habis supaya tidak misinformasi, ya, detikers!

Nikah Beda Agama Memang Diizinkan Al-Qur'an dan Mazhab-Mazhab Islam

Apakah muslim bisa menikah dengan yang bukan nonmuslim? Jawabannya bisa. Mungkin terdengar mengejutkan, tetapi ini telah disebutkan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 5 yang bunyinya,

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al-Ma'idah, [5]:5).

Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa setidaknya ada dua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pernikahan beda agama dalam Islam, antara lain

· Yang diizinkan nikah beda agama hanyalah laki-laki muslim, bukan perempuan muslimah; dan

· Orang nonmuslim yang diizinkan untuk dinikahi harus berasal dari golongan ahli kitab.

Dalam Islam, orang-orang nonmuslim, atau kafir, terbagi menjadi dua golongan, yakni musyrik dan ahli kitab. Kafir-musyrik merujuk pada mereka yang mengakui adanya Tuhan selain Allah SWT.

Sementara itu, kafir golongan ahli kitab merupakan umat yang dahulu menerima kitab (Taurat dan Injil) dan masih tersambung dengan agama Nabi Ibrahim, Ishaq, Musa, hingga Isa. Singkatnya, golongan ahli kitab adalah mereka yang termasuk agama samawi selain Islam, yaitu Yahudi dan Nasrani.

Berdasarkan Surah Al-Ma'idah ayat 5 di atas, laki-laki muslim hanya bisa menikah perempuan nonmuslim yang menganut agama samawi, baik itu Yahudi ataupun Nasrani. Di luar dari kedua itu, hukumnya adalah haram.

Ini seperti yang tertera dalam Surah Al-Baqarah ayat 221. Allah SWT melarang hambanya yang mukmin untuk menikahi perempuan-perempuan musyrik.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah. [2]:221).

Mungkin detikers bertanya-tanya, kenapa hanya laki-laki saja yang dibolehkan melangsungkan pernikahan beda agama? Dalam sebuah rumah tangga, suami cenderung menjadi pihak yang mendominasi.

Berdasarkan hal tersebut, ditakutkan suami nonmuslim, baik dari golongan musyrik atau ahli kitab, akan mempengaruhi istrinya yang muslimah untuk menjadi kafir. Ini seperti yang diwanti-wanti oleh Allah SWT dari Surah Al-Baqarah ayat 221 di atas: "Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya."

Lantas, bagaimana dengan pandangan empat mazhab besar Islam? Hal senada juga disampaikan keempatnya. Namun, ada sedikit perbedaan cara pandangan di antara keempat mazhab tersebut. Selengkapnya, lanjut baca bagian berikutnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut.....

Pernikahan Lintas Agama menurut Empat Mazhab

Seperti yang telah disinggung di bagian sebelumnya, ulama empat mahzab kurang lebih senada dengan yang tertera dalam Al-Qur'an.

Keempatnya sepakat bahwa laki-laki muslim bisa menikahi perempuan dari kalangan ahli kitab, tetapi tidak untuk perempuan musyrik. Sementara itu, haram hukumnya bagi perempuan muslimah menikah dengan laki-laki musyrik maupun golongan ahli kitab.

Merujuk laman Ikmal Online, NU Online, Pernikahan Beda Agama menurut Imam Madzhab dan Hukum Positif di Indonesia oleh Shodiq, Misno, Rosyid (2019), dan sumber lainnya, berikut penjelasan selengkapnya:

1. Mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i mengatakan bahwa Allah SWT telah memberikan keringanan kepada laki-laki muslim untuk dapat menikahi perempuan-perempuan ahli kitab, seperti yang tertera dalam Surah Al-Ma'idah ayat 5.

Menurut mahzab ini, golongan ahli kitab bukanlah sebatas yang beragama Yahudi maupun Nasrani saja. Lebih spesifiknya, mereka yang disebut ahli kitab hanyalah yang termasuk keturunan bangsa Israel, bukan bangsa lain.

Pendapat itu didasarkan oleh dua alasan, yaitu

· Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS hanyalah diutus untuk bangsa Israel, bukan bangsa lainnya; dan

· Lafal min qoblikum (artinya 'umat sebelum kamu') dalam Surah Al-Ma'idah ayat 5 merujuk pada golongan Yahudi dan Nasrani dari bangsa Israel sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Al-Nawawi juga menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i, perempuan-perempuan kitabiyah tersebut haruslah tetap beragama menurut kitab sucinya.

2. Mazhab Hambali

Mazhab ini kurang lebih sama dengan mazhab Syafi'i. Namun, berdasarkan Shodiq, Misno, Rosyid (2019), mazhab Hambali tidak membatasi perempuan-perempuan ahli kitab dari bangsa Israel saja.

Mazhab Hambali menyatakan bahwa laki-laki muslim dapat menikahi perempuan kitabiyah bergama Yahudi maupun Nasrani, asalkan mereka telah menganut agama tersebut sejak sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi rasul.

3. Mazhab Maliki

Ada dua pendapat utama mazhab Maliki terkait pernikahan lintas agama, yaitu

· makruh hukumnya menikah wanita ahli kitab, baik seorang dzimmiyah (nonmuslim yang tinggal di suatu wilayah/negara yang tunduk pada aturan Islam) maupun harbiyah (wanita yang punya kecenderungan menyerang atau tidak bisa dipengaruhi);

· tidak makruh, karena ayat Al-Qur'an tidak memakruhkan secara mutlak menikah dengan perempuan kitabiyah.

4. Mazhab Hanafi

Pandangan mazhab Hanafi tentang nikah beda agama lebih luwes dibanding mazhab sebelumnya. Merujuk Shodiq, Misno, Rosyid (2019), Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak apa-apa bagi seorang laki-laki muslim untuk menikahi perempuan ahli kitab sekalipun ia memercayai trinitas.

Dalam hal ini, menurut mazhab Hanafi, sekalipun ajaran Yahudi dan Nasrani telah banyak diubah, laki-laki muslim masih tetap diizinkan untuk menikahi mereka. Yang terpenting adalah wanita tersebut memeluk agama samawi, bukan golongan musyrik.

Bagi mazhab Hanafi, yang dimaksud ahli kitab adalah siapa saja yang memercayai seorang nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk orang yang percaya kepada Nabi Ibrahim AS dan suhufnya, serta orang yang percaya kepada Nabi Daud AS dan Zaburnya.

Akan tetapi, hukumnya menjadi makruh tahrim apabila menikah dengan wanita ahli kitab dari Darul Harbi (karena ditakutkan membuka pintu fitnah) dan menjadi makruh tanzih dengan wanita ahli kitab zimmi (karena mereka menghalalkan konsumsi arak dan daging babi).

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Meskipun Diizinkan, para Ahli Kitab Sudah Tak Seperti Dulu sehingga Nikah Beda Agama Tak Lagi Berlaku

Pernikahan lintas agama, terbatas dengan perempuan ahli kitab saja, memang diizinkan dalam Islam. Kendati demikian, hal tersebut sudah tak lagi berlaku untuk zaman sekarang. Mengapa begitu? Alasan utamanya ada pada ajaran para ahli kitab itu sendiri.

Banyaknya perubahan ataupun hal yang ditutupi dalam agama Yahudi dan Nasrani membuat ajaran mereka tidak bisa dipastikan apakah masih tetap sama seperti yang ada di masa Rasulullah. Alhasil, pernikahan lintas agama sudah tidak relevan lagi dalam Islam.

Secara rinci, dilansir NU Online, Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih Ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh menikahi perempuan nonmuslim maupun ahli kitab dengan alasan

· Ahli kitab yang ada sekarang tidak sama dengan ahli kitab yang ada pada zaman Nabi Muhammad SAW;

· Semua ahli kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa AS adalah anak Allah (menurut Nasrani);

· Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan; dan

· Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita muslimah lebih banyak dari kaum laki-laki.

Hal serupa juga dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang hukum larangan pernikahan beda agama. Bunyinya adalah sebagai berikut:

· Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

· Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah.

Begitu pula dengan Nahdatul Ulama (NU). Organisasi ini juga telah mengeluarkan fatwa dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta, pada akhir November 1989. NU menegaskan, nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Kesimpulan

Berdasarkan ulasan di atas, Awkarin dalam postingan Instagram-nya berjudul "Bisakah Kita Menjalin Hubungan Beda Agama" tidak sepenuhnya salah. Memang benar bahwa keempat mazhab besar dalam Islam (Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki) mengizinkan adanya pernikahan lintas agama.

Akan tetapi, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu nikah beda agama hanya diperbolehkan bagi laki-laki muslim saja dan perempuan yang dinikahi wajib berasal dari golongan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), bukan golongan musyrik.

Meskipun begitu, golongan ahli kitab yang ada sekarang jauh berbeda dengan yang ada semasa Rasulullah. Kini, mereka cenderung melakukan perbuatan syirik (menyekutukan Allah) lantaran banyak perubahan dan hal-hal yang ditutupi dalam ajaran mereka.

Untuk itu, MUI, NU, dan Muhammadiyah dengan tegas mengharamkan segala bentuk pernikahan beda agama, baik dengan laki-laki ataupun perempuan dari golongan musyrik dan ahli kitab.

Memang, Al-Qur'an mengizinkan terjadinya pernikahan beda agama. Akan tetapi, detikers juga wajib tahu bahwa sumber hukum dalam Islam bukan hanya Al-Qur'an maupun sunah, tetapi juga meliputi ijma atau kesepakatan para ulama.

Itu artinya, dalam perspektif Islam, haram hukumnya bagi seorang muslim ataupun muslimah untuk melangsungkan pernikahan berbeda keyakinan di Indonesia. Wallahua'lam bishawab.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Mahar Tak Sesuai dengan Ijab Qobul, Apa Pernikahannya Tetap Sah?"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads