Efriyadi (35), pekerja sumur minyak di wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tewas mengenaskan usai tubuhnya remuk tertimpa alat tambang seberat 2,5 ton.
"Korban meninggal dunianya lantaran tubuh tertimpa traveling block (alat rig) dengan berat kurang lebih 2,5 ton," kata Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhis dikonfirmasi detikSumut, Minggu (12/2/2023).
Yudhis kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dia menyebut kejadian nahas itu terjadi di lokasi Rig Service NREM sumur BNG 34 di Desa Benuang, Talang Ubi, PALI, pada Jumat (10/2) siang. Saat itu sedang ada kegiatan Well Service di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, sekitar pukul 12.00 WIB saat sedang dilaksanakannya istirahat dan makan siang, sehingga untuk pekerjaan Well Service di Sumur BNG 34 dilakukan Rolling atau secara bergantian dalam melaksanakan pekerjaan," kata Yudhis.
Dalam melakukan pekerjaan itu, korban Efriyadi, Reki Firmansyah selaku Flor Men, dan Mulyadi selaku Tool Pusher yang pada saat itu menggantikan Kodri sebagai Operator Driller Konsolex untuk istirahat makan siang.
"Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB pada saat Efriyadi dan Reki tengah bekerja di Floor, tiba-tiba alat rig yang dikendalikan Mulyadi jatuh ke bawah," katanya.
Nahasnya, saat alat rig itu jatuh, peralatan tambang seberat 2,5 ton itu menimpa atau mengenai korban Efriyadi. Bahkan, Reki yang kaget pun secara spontan langsung meloncat untuk menghindar.
"Sehingga atas kejadian itu menyebabkan Efriyadi meninggal dunia, sementara Reki patah kaki di bagian kiri. Kemudian, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan areal TKP diamankan dan disterilkan," jelasnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan atas kejadian di sumur minyak PHR tersebut masih terus dilakukan. Termasuk mendalami apakah ada dugaan pelanggaran SOP atau pun kelalaian yang terjadi hingga merenggut korban jiwa.
"Proses penyelidikan masih berlangsung, nanti seperti apa hasilnya akan kita sampaikan," jelasnya.
(dhm/nkm)