Sejumlah partai politik (Parpol) protes dan menilai daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 di Medan tidak proporsional baik dari segi pembagian alokasi kursi dan jumlah kecamatan per dapilnya. Hal tersebut kemudian direspons oleh KPU Kota Medan.
Ketua Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair membenarkan KPU RI sudah mengeluarkan PKPU tentang penetapan dapil untuk Pemilu 2024 mendatang. Di mana terdapat perubahan dari dapil di Pemilu 2019 yang lalu.
"Kemarin kan sudah ditetapkan oleh KPU RI PKPU No 6 Tahun 2023, yang salah satu di dalamnya adalah penetapan dapil DPRD Kota Medan, di mana ada 50 kursi terdiri dari lima dapil dan hanya ada perubahan di dapil 2 dan dapil 3," kata M Rinaldi Khair kepada detikSumut, Jumat (10/2/2023).
Kemudian Rinaldi menjelaskan, bahwa KPU Medan awalnya menyiapkan dua rancangan dapil untuk Pemilu 2024 nanti. Namun, yang menentukan dan memutuskan rancangan dapil mana yang akan digunakan adalah KPU RI.
Sebelum mengirimkan kedua rancangan itu ke KPU RI, KPU Medan juga telah melakukan uji publik terhadap dua rancangan itu. Semua catatan dan pertimbangan saat uji publik tersebut juga sudah diserahkan ke KPU RI sebagai salah satu bahan pertimbangan mereka.
Rinaldi mengakui, dalam uji publik saat itu, peserta lebih condong meminta menggunakan rancangan dapil yang bukan saat ini. Namun tetap juga ada yang memilih rancangan dapil yang ditetapkan KPU RI saat ini, bahkan ada yang mengajukan rancangan dapil baru.
Sehingga mereka menilai, KPU RI mempunyai pertimbangan untuk menetapkan dapil saat ini. Tentunya pertimbangan itu berkaitan dengan tujuh prinsip penetapan dapil.
"Mungkin, mungkin ya, KPU RI melihat ada sisi lain yang lebih tepat untuk ditetapkan yaitu rancangan kedua, mungkin menurut pandangan KPU RI sesuai dengan tujuh prinsip penetapan dapil," ujarnya.
Rinaldi mempersilakan jika memang ada parpol yang ingin menyurati KPU RI. Sebab itu merupakan hak konstitusional parpol selaku peserta Pemilu.
"Ya itu menjadi bagian hak konstitusional bagi masing-masing partai politik, karena partai politik adalah bagian dari peserta Pemilu yang berkaitan langsung dengan dapil ini, karena ibaratnya dapil ini semacam arena pertarungan yang sah sesuai dengan undang-undang untuk memperebutkan alokasi kursi," sebutnya.
Sehingga Rinaldi mempersilakan parpol yang ingin mempertanyakan penetapan dapil tersebut kepada KPU. Bisa melalui KPU Medan maupun langsung ke KPU RI.
"Kalau misalnya ada partai politik yang ingin mempertanyakan soal penetapan dapil ya sah-sah aja, baik itu melalui KPU Medan atau langsung ke KPU RI, nggak ada masalah, kita KPU sifatnya akomodatif terkait adanya masukan dari masyarakat maupun partai politik," tutupnya.
(nkm/nkm)