3 Pencuri Mesin Kapal Tempel di Pulau Panjang Batam Diringkus TNI AL

3 Pencuri Mesin Kapal Tempel di Pulau Panjang Batam Diringkus TNI AL

T - detikSumut
Selasa, 07 Feb 2023 14:11 WIB
Anggota TNI AL menangkap tiga pelaku pencurian mesin kapal tempel di Pulau Jaloh, Bulang kota Batam.(Dok Lantamal IV)
Anggota TNI AL menangkap tiga pelaku pencurian mesin kapal tempel di Pulau Jaloh, Bulang kota Batam.(Dok Lantamal IV)
Batam -

Tiga pelaku dugaan pencurian mesin kapal tempel diringkus anggota TNI saat melakukan patroli di Pulau Jaloh, Bulang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga pelaku berinisial ZA (36), ST (37) dan SL (32) diamankan saat hendak membawa kabur mesin kapal tempel curian tersebut.

"Ketiga pelaku pencurian diamankan tadi malam saat kedapatan mencuri mesin kapal tempel di Pulau Jaloh, Bulang, saat mereka akan kabur menuju Pulau Judah," kata Babinpotmar TNI AL, Pulau Panjang, Peltu Ridwan, Selasa (7/2/2023).

Tiga pelaku sempat kabur dan dikejar kapal patroli hingga akhirnya berhasil ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota TNI AL Babinpotmar Pulau Panjang yang sedang melaksanakan patroli pada pukul 01.35 dini hari melihat ada gelagat kapal boat yang mencurigakan, hingga dilakukan upaya pencegatan. Namun sesaat akan dihadang, 1 boat berusaha melarikan diri dengan kecepatan penuh," ujarnya.

Kapal patroli milik TNI AL kemudian mengejar pelaku dan mencegat satu kapal pompong yang berusaha melarikan diri. Kemudian pada kapal boat pancung itu ditemukan mesin tempel merk Yamaha 15 PK.

ADVERTISEMENT

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 mesin kapal curian, beserta 2 boat 40 PK yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 2 pelaku mengaku sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan rencananya hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika," ujarnya.

"Kita masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk motifnya pastinya seperti apa nanti akan kami informasikan. ketiga pelaku saat ini berada di kantor Polisi Militer Lantamal IV Batam untuk proses lebih lanjut," tambahnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads