Sanksi Menanti PNS Pesawaran yang Pukul-Seruduk Pedagang Martabak

Round Up

Sanksi Menanti PNS Pesawaran yang Pukul-Seruduk Pedagang Martabak

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 06 Feb 2023 00:01 WIB
Tangkapan layar video viral pria berseragam pns diduga menganiaya pedagang martabak di Bandar Lampung
Foto: Tangkapan layar video viral pria berseragam pns diduga menganiaya pedagang martabak di Bandar Lampung (Istimewa)
Medan -

Sebuah video yang menunjukkan aksi arogan seorang pria berseragam pegawai negeri sipil (PNS) yang memukul hingga menyeruduk pedagang martabak viral. Pria itu ternyata merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Korban pemukulan PNS ini adalah seorang pedagang martabak yang berada di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Aksi ini diketahui terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu.

Saat ditemui di tempat usahanya, pedagang martabak bernama Erwin mengatakan awalnya pria yang diduga sebagai PNS ini tiba menggunakan mobil untuk diparkirkan di depan lapaknya. Erwin mengatakan menyampaikan teguran karena tempat usahanya tertutupi mobil yang dibawa PNS itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dia datang pakai mobil, terus parkir di depan dagangan saya. Karena menutupi usaha saya, maka saya tegur untuk memindahkan mobilnya, karena kan saya juga dagang di depan ruko orang takutnya menghalangi pembeli yang mau datang," kata Erwin, Kamis (2/2/2023).

Erwin menceritakan pria berseragam PNS itu tidak terima ditegur. PNS itu, disebut Erwin, mendatanginya dan melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Iya dia datang, sambil ngoceh-ngoceh marah. Lalu dia tampar pipi saya dua kali," terangnya.

Pria yang melakukan penamparan kepada Erwin itu ternyata adalah Muhammad Iqbal yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febriantoro. Atas tindakannya itu, kata Singgih, Iqbal akan segera diberikan sanksi.

"Iya benar yang bersangkutan merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Atas tindakannya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan segera memproses dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Singgih, Minggu (5/2/2023).

Singgih mengatakan perbuatannya itu terindikasi melanggar kewajiban seorang PNS.

"Iya jelas pemanggilan yang akan dilakukan terhadap yang bersangkutan dikarenakan ada indikasi pelanggaran terhadap kewajiban PNS, selain menjalankan tugas kedinasan, seorang PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Media Apriliana hingga saat ini belum memberikan tanggapan.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads