Perlawanan Terakhir Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra

Perlawanan Terakhir Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 31 Jan 2023 08:45 WIB
Anggota DPRD Medan Siti Suciati (Foto: Istimewa)
Siti Suciati saat paripurna DPRD Medan. (Foto: Istimewa)
Medan -

Siti Suciati, anggota DPRD Medan yang dipecat Gerindra terus melakukan perlawanan kepada partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu. Kalah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini Siti mencoba peradilan di tingkat Mahkamah Agung. Begini perjalanan perlawanan Siti Suciati.

Siti Suciati dipecat Gerindra karena tersandung kasus asusila. Mahkamah Partai Gerindra memutuskan memecat Siti karena terbukti melanggar kode etik.

"Ya benar (pemecatan Suci). Tahapan kasus kemarin yang melanggar kode etik," ujar Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga ketika dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) lalu membenarkan pemecatan terhadap Suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerindra kemudian melakukan pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Siti yang menjabat sebagai sekretaris Komisi I DPRD Medan. Jaya Saputra sebagai sosok pengganti Siti, tak kunjung dilantik karena Siti melakukan gugatan di PN Medan.

"Surat PAW nya sudah dikirimkan ke DPRD, langsung ke Ketua DPRD Medan, Pak Hasyim, proses PAW bisa dilakukan kalau sudah inkrah putusan pengadilan. Sifat sidang itu biasanya cepat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat detikSumut, Jumat (30/9/2022). Dijelaskan jika Suci menggugat empat pihak dalam perkara ini yaitu DPP Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPC Gerindra Medan.

Petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim) dalam perkara ini yaitu agar Gerindra yang menjadi tergugat membatalkan surat pemecatan Suci dan pembatalan proses pergantian antar waktu (PAW) Suci sebagai anggota DPRD Medan.

"Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Nomor : 06-00380/A/DPP-GERINDRA./2022 tanggal 20 Juni 2022, perihal PAW anggota DPRD Kota Medan atas nama Sdr. Siti Suciati, SH," demikian salah satu isi petitum dalam gugatan Suci itu.

"Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril kepada para tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah)," isi petitum lainnya.

PN Medan memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Siti terhadap Gerindra, Oloan Silalahi bertindak sebagai hakim. Ada empat poin yang tertera dalam putusan yang dilakukan pada Kamis (27/10/2022), mulai dari menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut hingga menghukum Siti selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo," salah satu poin putusan yang termaktub di SIPP PN Medan.

Tidak putus asa, Siti diketahui mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022. Meskipun permintaan banding tersebut diterima, namun lagi-lagi hakim menolak gugatan Siti dan malah memperkuat putusan pada tanggal 27 Oktober 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," tertuang dalam putusan banding pada Kamis 15 Desember 2022 yang lalu.

Tetap tidak mau menerima keputusan hakim, Siti kemudian melakukan perlawanan terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi merupakan langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh dalam sistem peradilan di Indonesia.

Siti diketahui mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Hal itu diketahui dari SIPP PN Medan

"Jumat, 30 Desember 2022 permohonan Kasasi," tertulis pada SIPP PN Medan.

Saat ini, kasasi tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas di PN Medan. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung.

Jika Mahkamah Agung tetap memutuskan seperti keputusan PN Medan, maka pupus sudah perlawanan Siti terhadap Gerindra. Dia pun harus merelakan jabatannya saat ini sebagai Anggota DPRD Medan diambil oleh Jaya Saputra, selaku peraih suara terbanyak Caleg Gerindra dari Dapil yang sama dengan Siti Suciati.




(nkm/nkm)


Hide Ads