Pegawai Di-PHK Bisa Dapat Tunjangan Lewat Program JKP, Begini Syaratnya

Pegawai Di-PHK Bisa Dapat Tunjangan Lewat Program JKP, Begini Syaratnya

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 28 Jan 2023 01:00 WIB
Ilustrasi kena PHK
Ilustrasi. (Foto: shutterstock)
Medan -

Detikers yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkesempatan untuk mendapatkan uang tunai hingga kesempatan pelatihan kerja. Program ini didapat apabila terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun manfaat uang tunai ini didapatkan melalui BPJAMSOSTEK sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja didapat melalui pemerintah.

Detikers yang ingin menjadi peserta JKP perlu mengikuti beberapa syarat, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha baik PKWTT maupun PKWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, detikers yang tergabung dalam program JKP akan mendapatkan berbagai manfaat.

Manfaat dari JKP:

1. Uang Tunai

a. Manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP

ADVERTISEMENT

b. Manfaat uang tunai diberikan sebesar:

• 45% x upah untuk 3 bulan pertama
• 25% x upah untuk 3 bulan selanjutnya

c. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah Rp 5.000.000

2. Akses Informasi Kerja

a. Layanan informasi pasar kerja
b. Bimbingan jabatan

3. Pelatihan Kerja

a. Pelatihan kerja berbasis potensi kerja
b. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi
b. Diselenggarakan secara daring maupun luring

Adapun untuk mendapatkan manfaat JKP ini, detikers harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

4. Syarat Mendapat JKP

• Peserta mengalami PHK, kecuali mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia

• Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJAMSOSTEK sebelum terjadi PHK

• Peserta berkeinginan bekerja kembali

Namun, detikers perlu mengetahui bahwa hak manfaat JKM akan hilang apabila peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan, meninggal dunia.

Nah, detikers yang ingin mengikuti program ini pastikan pihak pemberi kerja ataupun perusahaan mendaftarkan pegawai pada program JKP, seperti halnya program lain dalam BPJAMSOSTEK.




(nkm/nkm)


Hide Ads