Keluarga Yosua Hutabarat meminta agar tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer dapat diringankan. Mereka menilai Eliezer telah jujur, bertobat serta menjadi justice collaborator hingga pantas diberikan peringanan.
Selain keluarga Yosua, Menkopolhukam Mahfud Md pun berpendapat sama. Mahfud juga mendoakan agar Eliezer mendapat hukuman ringan.
Doa itu dipanjatkan setelah Mahfud mendengar nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Bharada Eliezer pada Rabu (25/1/2023) di PN Jakarta Selatan. Mahfud merasa senang karena Eliezer berterima kasih ke beberapa pihak, termasuk dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," ujar Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd seperti dilansir dari detikNews, Jumat (27/1/2023).
Walau berharap ringan, Mahfud menyerahkan semua keputusan itu kepada majelis hakim. Dia meminta agar semua pihak menerima putusan itu nantinya.
"Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," lanjutnya.
Mahfud masih terngiang awal mula kasus itu mencuat sebagai kasus tembak-menembak. Kemudian, Eliezer menyampaikan fakta yang terjadi maka, kata Mahfud, kasus ini pun terungkap.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.
Sejak Eliezer menyebut itu pembunuhan, sejak itulah fakta-fakta lainnya terungkap hingga menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus ini. Mahfud juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tuturnya.
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Mendengar tuntutan itu, tante dari Yosua Hutabarat, Roslin Simajuntak meminta agar hakim meringankan hukuman terhadap Richard Eliezer.
"Saya meminta kepada bapak hakim agar dapat melihat lagi hukuman yang dituntut oleh JPU kepada Eliezer kalau bisa hukumannya lebih ringan dari tuntutannya itu karena dia sudah jujur, dia sudah bertaubat dan juga justice collaborator dari kasus ini," kata Roslin kepada detikSumut, Kamis (26/1/2023).
(dhm/nkm)