Walkot Jambi Berang Jalan Kota Rusak Ulah Truk Batu Bara

Jambi

Walkot Jambi Berang Jalan Kota Rusak Ulah Truk Batu Bara

Ferdi Almunanda - detikSumut
Rabu, 25 Jan 2023 23:42 WIB
Walkot Jambi saat rapat membahas angkutan batu bara
Foto: Walkot Jambi saat rapat membahas angkutan batu bara (Istimewa)
Jambi -

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengaku geram lihat ulah para angkutan batu bara di Jambi yang kini semakin merajalela. Dia pun marah ketika angkutan batubara sudah berani memasuki jalur Kota Jambi sehingga jalanan banyak rusak dan berlubang.

"Saya selalu saja menerima dan melihat video angkutan truk batu bara yang berani masuk jalanan Kota Jambi secara diam-diam pada malam hari, dan video itu banyak saya terima dari warga Kota Jambi. Sehingga jalanan pada rusak dan berlubang," kata Syarif Fasha saat rapat di rumah dinasnya, Rabu (25/1/2023).

Kelakuan para sopir angkutan batu bara yang sengaja melintasi jalan Kota Jambi tersebut sudah acap kali dilakukan. Padahal Pemkot Jambi telah membuat Perda soal larangan angkutan batu bara yang masuk jalur kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak bisa kita biarkan lagi, semakin lama jika didiamkan soal ini dan sudah berani melanggar, kalau didiamkan nanti semakin panjang," ujar Fasha.

Fasha menjelaskan, jika jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam Kota Jambi mencapai ratusan setiap malamnya. Ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum.

ADVERTISEMENT

Selain membuat jalan Kota Jambi banyak yang rusak, konflik masyarakat juga sering kali terjadi. Apalagi, ujar Fasha, angkutan batu bara ini bisa memicu masalah kesehatan dan rawan kecelakaan sehingga dapat membuat inflasi tinggi akibat kemacetan juga di daerah lainnya.

"Jangan seolah-olah pemerintah tidak ada, dan pengusaha batu bara mau berkuasa. Kalau di kabupaten lain memang minim tindakan tetapi kita tidak ingin angkutan batu bara ini merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," sebut dia.

Maka dari itu Fasha menegaskan jika saat ini Pemkot Jambi sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana SK itu juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.

"Sanksi itu berupa penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan, tilang akumulasi hingga pengenaan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta. Ini juga Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22," kata Fasha

"Nanti kita juga akan buat portal untuk melakukan pemasangan di sejumlah titik, baik itu di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," sambung Walkot dua periode itu.




(afb/afb)


Hide Ads