Paerger Andestian (19) menikam tiga orang pria yang mengeroyoknya saat melintas di Simpang Tiga, Desa Fajar Bulan, Tanjung Sakti. Akibat tikaman itu, satu orang tewas.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan atas kejadian itu tiga orang mengalami luka tikaman, satu di antaranya tewas. Petugas pun sudah menangkap pelaku.
"Iya pelakunya sudah kita tangkap. Korban tiga orang, satu meninggal dunia," kata Lispono dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap personel Polsek Tanjung Sakti, kemarin saat sedang berada di rumah Kepala Desa Gunung Ayu. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Iya ditangkapnya di rumah Kades oleh anggota Polsek Tanjung Sakti tanpa perlawanan," sebut Lispono.
Lispono menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya terjadi saat korban Ahmad Rivaldi (21), Pander (19) dan ML (16) sedang melintas di Simpang Tiga, Desa Fajar Bulan, Tanjung Sakti, Kamis (19/1) sekitar pukul 00.10 WIB. Di sana, mereka bertemu pelaku.
Ketika bertemu, ketiganya disebut terlebih dahulu mengeroyok pelaku. Pelaku yang tak terima dikeroyok kemudian berusaha melawan dengan menikamkan pisau ke ketiga korban secara membabi buta.
"Pelaku yang tak terima dikeroyok kemudian menikam korban di TKP secara bergantian," ujar Lispono.
Akibat tikaman itu, ketiga korban yang merupakan warga Desa Pulau Panggung, Tanjung Sakti mengalami sejumlah luka tusuk di bagian perut, lengan dan dada. Mereka lalu dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Nahasnya, salah satu korban, Ahmad Rivaldi (21) meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
"Korban yang meninggal dunia sudah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dimakamkan," katanya.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di kediaman Kades Gunung Ayu. Polisi bergerak menangkap pelaku.
"Saat ditangkap di rumah kades, pelaku menyerahkan diri dan langsung di bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersebut kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (3 ) KUHP.
(dhm/nkm)