Aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an di Swedia membuah heboh dan geram umat muslim di dunia. pelakunya tak lain Rasmus Paludan, politisi sayap kanan Denmark yang kerap melakukan aksi rasial provokatif.
Dilansir detikNews, Senin (23/1/2023), Rasmus Paludan sendiri berkewarganegaraan Swedia, dan pernah menggelar sejumlah demonstrasi anti-Turki beberapa waktu lalu.
Rasmus Paludan dikenal sebagai politikus pendiri sekaligus pemimpin partai politik gerakan sayap kanan Denmark Garis Keras. Pada 2017, ia mendirikan gerakan sayap kanan Denmark bernama Stram Kurs atau Garis Keras yang kerap menyuarakan agenda anti-imigran dan anti-Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga seorang pengacara dan memiliki kanal YouTube sendiri. Serta pernah dihukum karena kasus penghinaan rasial.
Rasmus Paludan melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an saat demonstrasi anti-Turki dan upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO di Stockholm. Aksinya itu meningkatkan ketegangan antara Swedia dengan Turki. Sejumlah negara dan kelompok Islam pun mengecam aksi Paludan.
Pada April 2022 lalu, Rasmus Paludan juga pernah melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an di wilayah yang banyak dihuni warga Muslim di Swedia. Saat itu, polisi turut mengawal aksi yang dilakukan Paludan dan demonstran lainnya. Meski sempat ditolak oleh sekitar 200 demonstran di lokasi yang sama, Paludan tetap melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut.
Pada November 2020, Paludan ditangkap di Prancis dan dideportasi. Bersama lima aktivis lainnya, ia juga pernah ditangkap di Belgia atas tuduhan ingin "menyebarkan kebencian" dengan membakar Al-Qur'an di Brussels.
Sejumlah negara pun sempat menolak kedatangan Paludan. Pada September 2020, ia dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun. Sementara pada Oktober, dia dilarang masuk ke Jerman setelah mengumumkan rencananya untuk menggelar unjuk rasa provokatif di Berlin.
Aksi pembakaran Al-Qur'an juga pernah dilakukan Paludan pada tahun 2019. Saat itu, Paludan membungkus Al-Qur'an dengan daging babi. Akibatnya, Facebook sempat memblokir akun pribadi Paludan karena postingannya.
Ia juga sempat dijatuhi hukuman percobaan atas tindak rasisme tahun 2019. Dia menyatakan banding atas hukumannya, yang mencakup hukuman percobaan selama dua bulan penjara. Saat itu, Paludan juga menghadapi 14 dakwaan, termasuk rasisme, pencemaran nama baik, dan mengemudi secara sembrono. Karena perbuatannya ia dilarang beraktivitas sebagai pengacara kriminal selama tiga tahun dan dilarang mengemudi selama setahun.
(nkm/nkm)