Kader DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pekanbaru di Riau menyegel kantor sekretariat partai di Jalan Teratai. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan secara sah dan dibeli tahun 2003 lalu.
"Lahan berikut bangunan tersebut adalah milik Sutan Tabing, Raja Eddy, Afrizal DS dan Roem Zein yang mereka telah beli," kata pengacara Raja Eddy dkk, Zulfikri Kamir, Selasa (17/1/2023).
Zulfikri menyebut Raja Eddy cs tercatat sebagai pengurus partai dan anggota legislatif saat tanah dibeli. Bahkan untuk pembelian lahan tersebut menggunakan dana pribadi enam anggota legislatif dari Fraksi PPP di masa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu mereka adalah menjabat selain jabatan mereka sebagai pengurus partai dan mereka juga anggota legislatif. Selanjutnya mereka adalah empat orang yang mau menggunakan uang pribadi dari enam orang anggota legislatif dari Fraksi PPP sewaktu itu," katanya.
Itu artinya, tanah dan bangunan itu dibeli sejak tahun 2003 lalu. Pembelian disebut untuk dan atas nama pribadi, bukan untuk partai.
"Artinya mereka telah membeli tanah berikut bangunan tersebht bertindak untuk atas nama merek pribadi serta juga menggunakan uang pribadi.Jual beli tak melibatkan partai pada 2003," katanya.
Pantauan detikSumut, siang tadi terlihat gerbang Kantor PPP tersebut telah dirantai dan digembok. Pada pintu gerbang juga terpasang spanduk bertuliskan klaim atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Pada spanduk berukuran 1x1 meter yang terpasang tertulis empat nama pengurus yang mengklaim kepemilikan tanah dan bangunan. Keempat nama itu adalah Raja Eddy Indrayadi, Aprizal DS, Roem Zein dan Sutan Tabing.
Sementara untuk kantornya sendiri terlihat tertutup. Beberapa bendera hijau berlogo Ka'bah terlihat sudah jatuh dan kusam tak terawat.
"Kami ingin mengambil kembali aset ini. Kenapa? Karena pengurus PPP yang ada sekarang ini tidak pernah mau tahu dengan tokoh-tokoh PPP lama," kata perwakilan kader, Raja Eddy.
Raja menilai, kader senior tak pernah lagi dilibatkan dalam setiap kegiatan partai. Bahkan mereka mengaku tak pernah lagi diundang dan diberitahu setiap ada acara partai.
(ras/dpw)