Kaban Kesbangpol Labusel Didemosi Usai Palsukan Tanda Tangan Bupati

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Sabtu, 14 Jan 2023 23:47 WIB
Foto: Bupati Labusel, Edimin (Istimewa)
Medan -

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin mendemosi Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Labusel, Zulkifli Siregar. Penyebabnya karena pemalsuan tanda tangan di surat undangan upacara.

"Ya, hukuman berat itu terkait dengan adanya pemalsuan daripada tanda tangan. Jadi sesuai dengan ketentuan itu hak prerogatif Bupati bisa menjatuhkan hukuman," katanya Sekda Labusel, Heri Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).

Heri mengatakan hukuman ini juga sudah melalui proses yang benar. Dimana Zulkifli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Labusel.

"Ya dari Inspektorat, ada sudah berita acaranya. Kronologisnya ada di Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena mereka yang periksa," ucap Heri.

Keputusan hukuman itu tertuang dalam Keputusan Bupati Labusel nomor 188.45/4/BKPSDM/III/2023 dikeluarkan pada 3 Januari 2023.

Zulkifli Bakal Beri Perlawanan

Zulkifli Siregar mengakui dirinya dicopot dan didemosi. Dia mengatakan sanksi itu dia dapat karena dituduh memalsukan tanda tangan Bupati Labusel Edimin.

"Saya didemosi oleh Bupati karena dituduh memalsukan tanda tangannya di surat undangan untuk upacara Hari Bela Negara yang dilaksanakan 19 Desember 2022 lalu," ujarnya.

Zulkifli mengatakan pemalsuan yang dimaksud adalah penggunaan tanda tangan Bupati Labusel yang berasal dari arsip elektronik. Zulkifli mengatakan keputusan untuk menggunakan tanda tangan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Kesbangpol, Kardalin.

"Sebelumnya saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkannya. Itu semua adalah ide dan keputusan yang dibuat oleh Kabid saya, Kardalin. Saya juga baru diberitahunya setelah munculnya tuduhan tersebut," tuturnya.

Zulkifli mengatakan setelah mendengar penjelasan Kardalin, ide dan keputusan itu pun sebenarnya tidak bisa sepenuhnya disebut salah. Karena itu merupakan bentuk diskresi yang dimilikinya sebagai pejabat yang berwenang.

Baca selengkapnya di halaman berikut....



Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Dugem Berujung Dicopot dari Jabatan"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork