Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima 752 laporan pengaduan masyarakat sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut, 479 orang atau 63,6% mengakses melalui surat sedangkan 182 orang (24,2%) datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Medan.
"Selain itu, Ombudsman Sumut juga diakses melalui kanal-kanal lain seperti lewat email 4,1%, website 1,8% dan lewat PVL On the Spot 4,1%," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (12/1/2023).
PVL On the Spot sendiri merupakan program Ombudsman RI untuk jemput bola laporan masyarakat dengan membuka gerai penerimaan laporan di tempat-tempat yang dianggap ramai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abyadi mengatakan dari 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2022 itu, 486 orang atau 64,6% di antaranya datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik. Sementara 266 orang 35,3% lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara tersebut.
Dari jumlah itu, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan. Abyadi mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.
"Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil," sebut Abyadi.
Menurut Abyadi, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti pihaknya hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40% di antaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut.
Kemudian, 27% di antaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Selanjutnya, 23% merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2%, dan pelayanan yang tidak kompeten sebanyak 2%.
Pemda paling Banyak Dilaporkan
Dari total jumlah laporan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Sumut. Tercatat, sebanyak 302 (40,1%) laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.
Di tempat kedua, disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 (17,6%) laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 (11%) laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 (6,7%) laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 (5,87%) laporan.
Akan tetapi, bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 (16,4%) laporan, substansi agrarian 118 (15,6%) laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 (9,1%) laporan, substansi peradilan dengan 50 (6,6%) laporan dan di urutan kelima laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3%.
Ikuti berita-berita terkini detikSumut di Google News
(dhm/nkm)