Seorang personel Polres Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Bripka Mardianto dipecat. Pemecatan dilakukan karena terbukti terlibat peredaran narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Mardianto dipimpin langsung Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti. Upacara PTDH berlangsung, Senin (9/1/2023) di Mapolres Anambas.
"Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres AKBP Syarifudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardianto diketahui terlibat peredaran 2 kilogram narkoba di Kabupaten Anambas. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Anambas pada 2021 lalu.
"Bripka Mardianto diamankan pada Agustus 2021 lalu dengan barang bukti 2 kilogram lebih dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Tanjungpinang," ujarnya.
Syarifuddin menyebutkan PTDH kepada Bripka Mardianto merupakan tindakan tegas yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar terutama dalam kasus narkoba. Ia juga mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut.
"Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Menurutnya, PTDH ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
"Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," ujar Kapolres.
(nkm/nkm)