Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) terpilih Akbar Himawan mengundurkan diri dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kesibukan hingga pindah domisili menjadi alasan Akbar mundur.
Akbar merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar. Lantas bagaimana tahapan proses yang harus dilalui untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sumut?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang dikutip detikSumut, Rabu (4/1/2023), proses pergantian tersebut diatur pada BAB IX. Yang memuat soal pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, dan pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan partai politiknya, yaitu Golkar. Kemudian Partai Golkar menyurati pimpinan DPRD Sumut dengan tembusan kepada menteri. Dalam jangka waktu tujuh hari, pimpinan DPRD Sumut harus mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negerui melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Namun jika dalam kurun waktu tujuh hari pimpinan DPRD Sumut tidak mengusulkan pemberhentian, maka sekretaris DPRD Sumut melaporkan proses pemberhentian tersebut kepada menteri melalui Gubsu. Dan dalam tujuh hari, Gubsu harus menyampaikan usulan dari pihak pimpinan atau sekretaris DPRD Sumut itu kepada menteri.
Menteri yang menerima usulan pemberhentian tersebut harus menerbitkan keputusan pemberhentian paling lama dalam 14 hari. Peresmian pemberhentian Akbar Himawan akan terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh menteri.
Namun jika pimpinan Partai Golkar tidak mengusulkan pemberhentian kepada pimpinan DPRD Sumut dalam jangka waktu tujuh hari, maka Akbar Himawan dapat langsung mengajukan pengunduran dirinya kepada pimpinan DPRD Sumut. Oleh pimpinan DPRD Sumut, maka surat tersebut akan diproses seperti di atas.
Seperti diketahui, Ketum HIPMI terpilih dalam Munas ke XVII di Solo Jawa Tengah pada Rabu (23/11/2022) yang lalu, Akbar Himawan Buchari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut. Akbar mundur karena ingin fokus dengan jabatan barunya.
Akbar mengundurkan diri dari DPRD Sumut terhitung sejak hari ini. Surat pengunduran diri itu sudah disampaikan Akbar ke Sekretariat DPRD Sumut.
Dalam surat yang diterima detikSumut, Selasa (3/1/2023), dijelaskan Akbar dirinya mundur karena kesibukan mengurus HIPMI. Akbar mengatakan dirinya juga akan tinggal di Jakarta.
"Dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 dikarenakan kesibukan dan tanggungjawab saat ini sebagai Ketua Umum BPP HIPMI masa bakti 2022-2025," tulis Akbar dalam surat itu.
(astj/astj)