Seorang warga bernama Oza, mengeluh soal juru parkir (Jukir) yang meminta parkir yang melebihi tarif dengan alasan lama parkir. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Stasiun Kereta Api, Kota Medan.
Oza menyampaikan keluhannya itu di media sosialnya. Dilihat detikSumut Selasa (3/1/2022), Oza menyebut jukir di sana meminta retribusi parkir dibayar secara tunai, padahal di Jalan Stasiun Kereta Api itu diterapkan e-parkir.
Ketika membayar tunai, jukir itu juga meminta biaya Rp 5 ribu dengan alasan Oza memarkirkan mobil dalam waktu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oza terkejut karena besaran pembayaran parkir ditentukan oleh jangka waktu parkir. Padahal seharusnya biaya parkir mobil di lokasi tersebut adalah sebesar Rp 3 ribu.
"Shock ketika bayar parkir di Pajak Ikan Lama minta bayar e-parkir katanya cas. Tapi pas bayar chas lebih shock lagi ngasih Rp 3 ribu malah ditolak, katanya Rp 5 ribu karena lama. Padahal cuma dua jam dan baru tahu kalau ada sistem waktu parkir di pinggir jalan," tulis Oza dalam unggahannya.
![]() |
Saat dihubungi, Oza menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, hari ini. Oza mengaku tidak mendokumentasikan jukir tersebut, namun kata dia jukir itu memegang alat pembayaran e-parkir.
"Hari ini, tadi jam 14.00 WIB," jelasnya.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengatakan akan menindak perusahaan pengelola parkir di jalan tersebut. Hal itu dilakukan mereka karena tidak ada foto maupun identitas Jukirnya.
"Nanti kita akan tindak dengan perusahaannya, kalau ada tadi foto jukirnya bisa kita tindak pecat langsung," kata Nikmal Fauzi Lubis saat dihubungi detikSumut.
"Jika ada jukir yang berulah lebih baik difoto saja biar ada fotonya dan bisa cepat kita tindak," imbuhnya.
Nikmal menuturkan besaran biaya parkir tidak dipengaruhi oleh lama waktu parkir. Tarif parkir tetap sama meskipun pengendara parkir dalam waktu lama di jalan tersebut.
"Nggak ada nggak ada (bayaran parkir berdasarkan lama parkir)," tutupnya.
(astj/astj)