Juru parkir diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik bangunan di Jalan Krakatau Medan. Polisi kemudian menangkap jukir itu dan memediasinya dengan pemilik bangunan.
Kasi Parkir Wilayah 2 Dinas Perhubungan Kota Medan, Rustam Lubis mengatakan mediasi dilakukan di Polsek Medan Timur. Keduanya akhirnya berdamai dan saling meminta maaf.
"Jadi tadi mereka sudah dipertemukan dimediasi di Polsek (Medan Timur), mereka masing-masing minta maaf, jadi dimediasi mereka agar di kemudian hari tidak ada lagi perselisihan," kata Rustam Lubis saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal narasi pemerasan dalam video yang beredar di media sosial, Rustam membantah dan mengatakan tidak ada masalah pemerasan. Permasalahan keduanya kata dia hanya soal lokasi parkir yang dikenai retribusi.
"Nggak ada, nggak ada kalau pemerasan, nggak ada, tapi dia mau kita kutip di badan jalan dia mau, tapi kalau di teras dia itu dia keberatan," ujarnya.
Akhirnya setelah dimediasi, retribusi parkir hanya akan dikenakan di badan jalan di depan lokasi usahanya itu. Sedangkan di pelataran, tidak akan dikenakan retribusi parkir.
"Masalah parkir itu, dia tidak setuju di teras rumahnya dikutip, tapi di badan jalan dia setuju," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu video yang menunjukkan seorang jukir sedang menghalangi-halangi sebuah mobil viral di media sosial. Kejadian itu disebut terjadi di Jalan Krakatau, Medan.
Dalam video yang dilihat detikSumut, Sabtu (12/11/2022), jukir tersebut terlihat memakai baju oranye dan kartu tanda pengenal. Dia terlihat berdiri tepat di depan mobil boks yang hendak keluar dari areal pertokoan tersebut.
Dalam postingan video yang beredar menyebutkan bahwa jukir tersebut ingin meminta uang bulanan sebesar Rp 700 ribu kepada pemilik bangunan. Sehingga jukir yang belum diketahui identitasnya tersebut menghalangi-halangi mobil untuk keluar.
(astj/astj)