PWI Sumatera Selatan menyayangkan aksi terdakwa kasus perselingkuhan oknum bintara polisi di Palembang yang mengintimidasi wartawan saat meliput persidangan. Pelarangan terhadap aktivitas jurnalistik tidak dibenarkan.
Hal itu disampaikan Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar mengomentari aksi arogan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap wartawan.
"Kita sangat menyayang adanya peristiwa itu. Meski tidak terjadi kontak fisik, apapun hal yang melarang tugas - tugas jurnalistik itu tidak dibenarkan," kata Firdaus dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firdaus, siapapun harus memahami bahwa tugas wartawan dilindungi undang-undang. Terlebih dalam hal ini yang melakukan intimidasi merupakan oknum polisi.
"Apalagi kan penegak hukum, seharusnya dia lebih mengerti jika tugas jurnalis itu dilindungi undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya Briptu LS tampak emosi di persidangan hingga melontarkan kata kasar kepada wartawan di PN Palembang.
"Kamu ambil gambar ya, kamu dari mana, siapa yang menyuruh kamu ambil berita," kata LS dengan nada emosi sambil menunjuk ke arah wartawan.
Diketahui, keduanya menjalani sidang perdana pada Selasa (3/1/2023), namun sidang ditunda karena hakim tidak lengkap. Saat itu Briptu LS juga sempat mengamuk suaminya, ZF, di depan umum.
LS yang kesal juga nampak tiba-tiba ke luar dari ruang sidang menghampir suaminya, ZF, sambil marah-marah. Ia juga memukul dinding bagian luar ruang sidang dan mengatakan ke ZF tak becus mengurus anak.
"Kamu ini sok-sokan nyuruh media, mengurus anak saja tidak becus," ujar LS kepada pelapor.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum ZF, Ardiansyah menyebutkan kliennya kecewa dengan sikap terlapor. "Kita sangat menyayangkan terlapor (LS) yang diketahui merupakan penegak hukum melakukan hal itu kepada klien kami di sana (pengadilan). Klien kita kecewa," kata Ardiansyah dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/1/2022).
Menurut ZF, LS semestinya tidak bertindak arogan. Atas perlakuannya tersebut, katanya, Tidak hanya hanya mempermalukan diri sendiri, melainkan juga statusnya sebagai Polwan.
"Seharusnya dia tidak perlu seperti itu. Kalau dia merasa tidak bersalah silakan saja dibuktikan di persidangan," katanya.
"Tindakan itu sepertinya mau memancing klien kita, tapi dari semalam klien kita sudah kita ingatkan agar tidak terpancing emosi karena apa saja kemungkinan terburuk bisa saja terjadi," terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan sidang tersebut ditunda dikarenakan mejelis hakim yang belum lengkap. Katanya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu akan digelar pekan depan.
"Ditunda ke Minggu depan, karena Majelis Hakim belum lengkap," kata Fandie terpisah.
(nkm/nkm)