Polisi menangkap satu orang pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SC (37) di Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam. Kasus tersebut terungkap dari salah satu korban yang melarikan diri dari penampungan dan melaporkan ke polisi.
"Pelaku SC menggunakan rumahnya sebagai tempat penampungan PMI ilegal. Pelaku menyamarkan penampungan itu dengan membuka padepokan yang diberi nama Sapu Jagad," kata Dirpolarud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Selasa (3/1/2023)
Pelaku SC diamankan polisi pada Senin (2/1/2023) di rumahnya di Kavling Baru Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sebanyak 7 orang korban terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan berhasil diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini dari informasi seseorang calon PMI yang berhasil kabur dari tempat penampungan tersebut. 7 korban itu asalnya Medan dan Palembang," ujarnya.
"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang. Untuk keterlibatan pelaku lain masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.
Boy menerangkan SC mengaku sudah beberapa kali menampung dan memberangkatkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 3,5 juta per orang.
"Terkait keuntungan pelaku masih berubah-ubah. Penyidik masih mendalami keuntungan yang didapatkan," ucapnya.
"Sudah beberapa kali pelaku memberangkatkan PMI ke Malaysia secara ilegal lewat jalur belakang. Untuk kali ini pelaku masih mencari orang yang mau mengantar para korban dengan kapal boat pancung ke Malaysia," tambahnya.
Pelaku SC dijerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang-undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ujarnya
(nkm/nkm)