Anggota DPRD Jambi Berang Lihat Pembangunan Turap Diduga Asal Jadi

Jambi

Anggota DPRD Jambi Berang Lihat Pembangunan Turap Diduga Asal Jadi

Ferdi Almunanda - detikSumut
Kamis, 29 Des 2022 22:11 WIB
Turap di Jambi
Foto: Diduga bangunan turap asal jadi buat anggota DPRD Jambi berang (Istimewa)
Jambi -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Akmaluddin menemukan adanya pembangunan perkuatan tebing atau turap yang asal jadi. Proyek turap senilai Rp 966 juta di Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi itu diminta Akmaludin agar segera diperiksa oleh inspektorat.

"Harusnya pekerjaan penting seperti ini dapat sesuai standar mutu karena menjadi bagian penting dari antisipasi longsor tepian sungai. Sementara, progres pekerjaan saat ini, cor beton yang dibuat kontraktor terkesan tak bermutu karena sudah retak-retak sebelum selesai pengerjaan," kata Akmal kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Wakil rakyat dari Fraksi PDIP tersebut juga menyebutkan jika sampai saat ini pekerjaan proyek turap yang dikerjakan oleh CV Sendi Teknik Konsultan itu belum juga kelar, padahal sebentar lagi akan segera tutup anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun anggaran sudah mau tutup, akhir Desember, tapi pekerjaan belum kelar. Kita minta Inspektorat Provinsi Jambi segera turun memeriksa pekerjaan itu," ujar Akmaluddin, yang juga wakil rakyat dari dapil Batanghari-Muaro Jambi tersebut.

Pria yang kerap disapa Akmal itu juga mengaku kecewa, bahkan terkesan berang karena pekerjaan turap yang dikerjakan di lokasi kampung halamannya itu dilaksanakan tidak sesuai harapan. Apalagi proyek Turap itu juga dianggarkan oleh APBD Provinsi Jambi pada tahun 2022 ini.

ADVERTISEMENT

"Kita kecewa, kita minta Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi segera bertindak. Kami tak mau masyarakat kecewa dengan pekerjaan itu," terang Akmal.

Terpisah, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi, Yazzer Arafat, menanggapi soal turap yang diduga asal jadi tersebut. Menurut Yazzer Arafat, pihak rekanan wajib memperbaiki kembali sesegera mungkin. Ini sesuai amanat UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ditambahkan Yazzer, apalagi masa pemeliharaan masih ada selama 6 bulan.

"Sekarang kan dalam masa pemeliharaan, dalam UU ini disebutkan jika ditetapkan umur konstruksi sebuah bangunan misalnya 10 tahun, maka apabila terjadi kegagalan konstruksi/bangunan maka bangunan tersebut wajib dibangun kembali diperbaiki," jelas Yazzer saat dihubungi wartawan.

Ia berharap masyarakat tetap tenang menanggapi persoalan pembangunan turap itu. "Kami berharap masyarakat sekitarnya dapat tenang dan biarkan kami bekerja dan berpikir untuk mencari solusi dan menangani pekerjaan ini," ujar Yazzer

(ncm/ega)


Hide Ads