Pembangunan jalan dan jembatan yang menggunakan anggaran multi years Rp 2,7 triliun oleh Pemprov Sumut masih terus dikerjakan. Kini sudah 23,6 persen dari proyek itu sudah selesai dikerjakan.
"Kita akan terus berusaha meningkatkan progress proyek ini," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
23,6 persen proyek yang sudah dikerjakan itu berada di 60 ruas jalan yang ada di Sumut. Adapun sebaran ruas yang telah terlaksana di antaranya untuk zona 1 sebanyak 18 ruas, zona 2 sebanyak 26 ruas, dan zona 3 sebanyak 16 ruas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, kontrak penyedia masih berlanjut. Dari hasil evaluasi yang telah dilaksanakan pada 27 Desember 2022, kata Bambang, diputuskan bahwa penyedia telah memperbaiki kinerjanya dan diperoleh deviasi progres di bawah -10%. Sehingga dari hasil tersebut tidak dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Dijelaskan Bambang, dalam proses pengerjaan proyek ini ada beberapa hal yang perlu diantisipasi. Antara lain soal curah hujan yang tinggi, mobilitas yang meningkat saat libur nasional, hingga kendala ketersediaan aspal dan penambahan stok material.
"Kami akan ubah sistem manajemennya, menjadi system balancing progress, mulai tahun 2023, misalnya ada keterlambatan progress selama seminggu, di minggu selanjutnya dia harus menambah alat dan jam kerja untuk mengejar ketertinggalan, sehingga on progress," tuturnya.
Bambang kemudian meminta dukungan terus diberikan oleh seluruh pihak pada pembangunan proyek tahun jamak tersebut. Sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan maksimal.
"Kami mohon do'a restunya semua pihak agar pelaksanaan kontrak pembangunan jalan dan jembatan proyek strategis daerah Provinsi Sumatera Utara ini berjalan dengan lancar sehingga dapat diperoleh manfaat yang maksimal oleh masyarakat Sumatera Utara," kata Bambang.
Saat ditanya mengenai pembayaan terhadap proyek itu, Bambang mengatakan baru akan dibayar usai 33 persen proyek selesai dikerjakan.
"Pembayaran sebesar Rp500 M akan dilaksanakan setelah progres 33% tercapai dan out put hasil pekerjaan sudah terlaksana," jelasnya.
Sementara itu, Ahli Kontrak Pengadaan Barang Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Ahmad Feri Tanjung mengatakan belum dilakukannya putus kontrak tersebut karena masih sesuai dengan peraturan yang ada.
"Karena di dalam peraturan LKPP, jika kontraktor bisa melakukan peningkatan kinerja apalagi deviasinya masih berada di bawah 10%, loloslah dia dari pemutusan kontrak," kata Fery.
(afb/afb)