Eks Panglima GAM Dilantik Jadi Waliyul Ahdi Lembaga Wali Nanggroe

Aceh

Eks Panglima GAM Dilantik Jadi Waliyul Ahdi Lembaga Wali Nanggroe

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 27 Des 2022 13:48 WIB
Pelantikan mantan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Waliyul Ahdi. (Foto: Istimewa)
Pelantikan mantan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Waliyul Ahdi. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar melantik mantan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Waliyul Ahdi. Eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu disebut akan memiliki kedudukan sangat penting dalam Lembaga Wali Nanggroe.

Pelantikan pria akrab disapa Mualem sebagai waliyul ahdi itu berlangsung di Kompleks Lembaga Wali Nanggroe di Aceh Besar, Selasa (27/12/2022). Usai dilantik, Mualem juga dipeusijuek (tepung tawari).

Wali Nanggroe Malik, mengatakan, waliyul ahdi merupakan pemangku wali nanggroe, atau orang yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan apabila wali nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap. Waliyul ahdi juga melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh wali nanggroe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilihat dari tugas, fungsi dan kewenangan yang diemban, kedudukan waliyul ahdi sangat penting dalam upaya penguatan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe," kata Malik dalam sambutannya.

Dia mengatakan, dirinya akan lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan kewenangan setelah adanya waliyul ahdi. Tugas tersebut antara lain berkaitan dengan implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

ADVERTISEMENT

"Kepada sosok yang dilantik, yaitu saudara Muzakir Manaf atau lebih dikenal dengan sapaan Mualem, tentunya kita amat yakin dan percaya beliau dapat menjalankan tugas sebagai waliyul ahdi secara maksimal," jelas Malik.

Malik menjelaskan, keberadaan Lembaga Wali Nanggroe diatur dalam naskah perjanjian damai RI-GAM serta UUPA. Keberadaan lembaga itu kemudian dirincikan dalam Qanun Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Qanun Nomor 8 tahun 2012.

Salah satu poin dalam qanun yang berkaitan dengan waliyul ahdi dijelaskan, proses pemilihan, pengusulan dan pengukuhan waliyul ahdi diatur dalam Reusam (aturan) Wali Nanggroe.

"Mengenai waliyul ahdi telah ditetapkan Reusam Wali Nanggroe Nomor 1 Tahun 2020," ujar Malik.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads