Untuk detikers yang SIM-nya sudah mendekati akhir masa berlaku, tapi gak sempat untuk mengurus perpanjangan SIM langsung ke Polres setempat, ada cara mudah dan praktis. Sekarang perpajangan SIM bisa dilakukan secara online loh, bahkan SIM langsung diantar ke rumah.
Jadi detikers tidak perlu ribet ke Polres lagi untuk perpanjangan SIM. Detikers bisa melakukannya dari rumah modal smartphone. Berikut caranya.
1. Unduh aplikasi Digital Koorlantas Polri
Undur aplikasi Digital Koorlantas Polri dari Playstore atau Appstore. Setelah diunduh masukkan sejumlah data di antaranya nomor HP, mengisi biodata (NIK, nama sesuai KTP dan email). Setelah itu lakukan verifikasi email untuk membuat akun di Digital Koorlantas Polri.
2. Pilih layanan "Perpanjang SIM"
Jika akun sudah diverifikasi, buka kembali aplikasi lalu pilih layanan Perpanjang SIM dan pilih jenis SIM yang mau diperpanjang, (SIM A atau SIM C).
Setelah itu, kita harus masukkan Nomor SIM lama, mengunggah foto KTP, foto fisik SIM lama
Dan foto tandatangan di atas kertas putih serta mengunggah pas foto dengan latar belakang biru dan resolusi 480x640 pixel.
3. Lakukan tes psikologi
Jika sudah mengunggah semua berkas, maka kita harus mengikuti tes psikologi. Tes psikologi dapat dilakukan di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Buat akun dengan email yang sama dengan akun di Digital Koorlantas Polri.
Tes psikologi ini akan dikenai biaya Rp 37.500. Bisa dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM dari nomor rekening VA yang tertera dilayar. Soal di tes ini cukup banyak tapi gampang-gampang kok.
Jika sudah keluar hasil tes dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan muncul tanda centang di aplikasi Digital Korlantas Polri pada bagian kelengkapan persyaratan.
4. Lakukan pemeriksaan kesehatan online atau E-rikkes
Pemeriksaan Kesehatan online ini dapat dilakukan di laman erikkes.id atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Setelah membuat akun dengan email yang sama. Lakukan verifikasi identitas dengan KTP dan foto selfie.
Setelah itu isi biodata dan isi riwayat Kesehatan pada form yang muncul di laman aplikasi. Lalu pilih faskes untuk kita melakukan pemeriksaan dengan memiliki lokasi kabupaten/kota serta tentukan jadwal kedatangan.
Setelah itu kita bisa datang ke faskes yang dipilih, membayar biaya pemeriksaan lalu ke bagian e-rikkes SIM. Setelah data diinput, maka otomatis bagian e-rikkes akan tercentang.
Ada cara lain juga jika detikers tidak ingin ke faskes untuk rikkes, bisa dengan memilih Kota Jakarta Pusat dan pilih faskes Pusdokes Polri. Di sini rikkes bisa dilakukan online dan gratis. Jadi tidak perlu mendatangi RS atau puskesmas.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video " Video: Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Kini Berlaku di Seluruh Wilayah RI"
(nkm/nkm)