Round Up

Polemik Median Jalan Seharga Rp 4 Miliar di Karya Wisata Medan Johor

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 20 Des 2022 07:33 WIB
Median jalan di Medan Johor Foto: (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Median jalan yang terpasang di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Medan mendapatkan protes oleh sejumlah warga. Median jalan itu disebut warga menyalahi aturan.

"Kami menilai proyek infrastuktur pembangunan median jalan sepanjang jalan Karya Wisata Medan merupakan proyek gagal dan harus segera dievaluasi," kata Koordinator Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM), Gumilar Aditya Nugroho, Selasa (20/12/2022).

Gumilar menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan, Jalan Karya Wisata masuk ke dalam kategori jalan kolektor sekunder. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana telah diatur bukaan median atau putaran balik di jalan kolektor adalah tiap 300 meter.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 Rancangan SNI dan 64 Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan telah mengatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk jalan kolektor dalam kota adalah 300 meter," tutur Gumilar.

"Sementara jarak bukaan median antara simpang lampu Jalan Karya Wisata ke bukaan (putaran balik) di depan Taman Candika adalah 1,3 kilometer, tidak ada bukaan median untuk putar balik per 300 meter," sambungnya.

Karena putaran yang jauh itu, dinilai Gumilar sebagai penyebab kemacetan di Jalan Karya Wisata simpang AH Nasution.

"Akibatnya kenderaan yang ingin keluar ke Jalan AH Nasution dan kenderaan yang ingin putar balik menumpuk di lampu merah sehingga menimbulkan kemacetan yang signifikan," ucapnya.

Selain soal peletakan median yang memilik jarak yang panjang, Gumilar juga menyebutkan dalam pedoman konstruksi dan bangunan perencanaan median jalan yang dikeluarkan kementerian, ketinggian median adalah 18-25 cm. Sedangkan di Jalan Karya Wisata, median tersebut memiliki ketinggian 65 centimeter.

"Tentunya hal ini juga akan berdampak dan membahayakan terhadap warga pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Berdasarkan Panduan Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia tentang salah satu fungsi median jalan adalah sebagai penampung yang berkeselamatan bagi penyeberang jalan," jelasnya.

Penjelasan Kadis PU Kota Medan, baca di halaman berikutnya....



Simak Video "Video: Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Lubuklinggau Sumsel, 1 Orang Tewas"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork