Keberadaan median atau pembatas Jalan Karya Wisata, Medan Johor menuai kontroversi di tengah masyarakat. Pemasangan median jalan tersebut pun dituding mengabaikan aturan.
Tudingan itu disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) Gumilar Aditya Nugroho. Awalnya dia mengatakan berdasarkan penilaian mereka, pemasangan median tersebut merupakan proyek gagal dan harus dievaluasi.
"Kami menilai proyek infrastuktur pembangunan median jalan sepanjang jalan Karya Wisata Medan merupakan proyek gagal dan harus segera dievaluasi," kata Gumilar Aditya Nugroho, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan, Jalan Karya Wisata masuk ke dalam kategori jalan kolektor sekunder. Padahal dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana telah diatur, bukaan median atau putaran balik di jalan kolektor adalah tiap 300 meter.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 Rancangan SNI dan 64 Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan telah mengatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk jalan kolektor dalam kota adalah 300 meter," ujarnya.
"Sementara jarak bukaan median antara simpang lampu Jalan Karya Wisata ke bukaan (putaran balik) di depan Taman Candika adalah 1,3 kilometer, tidak ada bukaan median untuk putar balik per 300 meter," bebernya.
Akibat jauhnya putaran itulah yang ditenggarai menjadi penyebab kemacetan di Jalan Karya Wisata. Sebab kendaraan harus memutar arah di simpang Jalan AH Nasution.
"Akibatnya kenderaan yang ingin keluar ke Jalan AH Nasution dan kenderaan yang ingin putar balik menumpuk di lampu merah sehingga menimbulkan kemacetan yang signifikan," ucapnya.
Gumilar juga menyebutkan dalam pedoman konstruksi dan bangunan perencanaan median jalan yang dikeluarkan kementerian, ketinggian median adalah 18-25 cm. Sedangkan di Jalan Karya Wisata, median tersebut memiliki ketinggian 65 centimeter.
"Tentunya hal ini juga akan berdampak dan membahayakan terhadap warga pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Berdasarkan Panduan Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia tentang salah satu fungsi median jalan adalah sebagai penampung yang berkeselamatan bagi penyeberang jalan," sebutnya.
Hal ini, lanjutnya, menandakan Pemerintah Kota Medan tidak melakukan kajian yang komprehensif dalam pemasangan median jalan tersebut dan tidak mempertimbangkan aturan yang ada.
(nkm/nkm)