Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar 3 kasus tambang pasir dan emas ilegal. Dalam 3 kasus tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan masing-masing pemilik usaha tambang sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin kepada detikSumut, mengatakan, pengungkapan ini berdasar hasil laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal.
"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan sejak bulan Februari terhadap 3 kasus ini," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yusriandi menuturkan 3 kasus yang dilakukan penyelidikan yakni dua kasus tambang emas dan satu kasus tambang pasir.
"Jadi dalam 3 kasus ini ada dua kasus pertambangan emas ilegal di Way Kanan dan Pesawaran, untuk pasirnya ada di Lampung Timur," terang Yusriandi.
Dalam kasus tersebut, lanjut Kasubdit, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Ada dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka yakni Sugiyanto di kasus tambang emas Way Kanan dan Tukiman kasus tambang pasir di Lampung Timur, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing adalah pemilik usaha pertambangan ilegal, sementara satu kasus masih dalam tahap sidik," ucapnya.
Yusriandi menambahkan dua kasus yang telah menetapkan tersangka telah dinyatakan P21.
Terhadap dua tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(nkm/nkm)