Pelaku black campaign dan penyebar hoaks yang terkait pemilu atau peserta pemilu 2024 bisa dipidana dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bawaslu RI kini sedang merencanakan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi media sosial.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (18/12/2022) dilansir detikNews. "Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," kata Bagja.
Bagja menyebut Undang-undang yang digunakan untuk pelaku itu penyebar hoaks dan black campaign yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyebutkan, UU ITE lebih 'keras' dari Undang-Undang Pemilu, ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," kata dia.
Baca juga: Ketua KPU Irit Bicara soal Partai Ummat |
Pembentukan satuan tugas (Satgas) ini guna menangani hoaks yang dalam dua pemilu terakhir kerap terjadi, hingga mencegah polarisasi.
"Kami mendorong pembuatan satgas, ada Kominfo, KPU, Bawaslu dan juga cyber crime untuk meredam isu-isu di medsos yang tidak benar, yang bertentangan dengan UU, ataupun yang berpotensi untuk kemudian membuat polarisasi, kegentingan, dan lain-lain," ujar Bagja.
Bagja mengatakan satgas tersebut kini tengah dirumuskan dan ditargetkan terbentuk pada Januari 2024. "Januari Insyallah sudah terbentuk (satgas)," ujarnya.
Pihak Bawaslu RI membuat program untuk mengawasi media sosial. Program itu dibuat guna mencegah adanya hoaks hingga black campaign guna menurunkan ketegangan politisasi sara, hoaks, dan black campaign serta polarisasi di masyarakat. "Kami harapkan ini menjadi program kita yang terpenting ke depan," katanya.
(nkm/nkm)