Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi menerima 19 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia asal Sumatera Barat (Sumbar). Sertifikat itu diserahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (9/12).
Pada acara penyerahan sertifikat WBTb pada Malam Apresiasi Kebudayaan juga ditampilkan dua WBTb Sumbar yang pada tahun ini ditetapkan sebagai WBTb, yakni Dendang Bansi Solok dari Kota Solok dan Sijobang dari Kabupaten Limapuluh Kota. Adapun 19 WBTb Sumbar yang telah ditetapkan ini yakni Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sijobang (Kabupaten Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kabupaten Sijunjung), Bakaua Adat (Kabupaten Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kabupaten Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat).
Kemudian, Kirekat (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh), Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kabupaten Padang Pariaman), Badoncek (Kabupaten Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kabupaten dan Kota Solok), dan Gandang Sarunai (Kabupaten Solok Selatan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Sumbar Mahyeldi berterima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang telah menetapkan Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Sumatera Barat. Ia turut mengapresiasi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas yang membidangi urusan kebudayaan di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, Tim Ahli WBTb, para maestro, pelaku dan semua pihak terlibat ikut mendukung mulai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai ke penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat ini.
"Kita terus manggali dan menginventarisir warisan budaya yang kita miliki dan tugas kita bersama untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat," tutur Mahyeldi dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid pada sambutannya berharap kepada pemerintah daerah yang karya budayanya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia untuk melakukan tindak lanjut terhadap Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut, agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakat luas dan diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Syaifullah menyampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut WBTb, antara lain menginventarisir kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya (dari tahun 2013) dan dijadikan bahan evaluasi sejauh mana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Ke depannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat," kata Syaifullah.
Sebagai informasi, penetapan WBTb melalui proses panjang. Berawal di bulan Februari 2022, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 32 WBTb dari 19 kabupaten/kota. Dari verifikasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, diperoleh 19 karya yang dilanjutkan ke sidang penetapan WBTbI 2022.
Selanjutnya, berdasarkan hasil sidang di hadapan Tim Ahli WBTb Indonesia 2022 yang dihadiri oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 19 WBTb dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.
(akd/ega)