Angkutan sampah di wilayah Pekanbaru zona 1 kembali tersendat dan menyebabkan tumpukan di jalan protokol. Kontraktor pengangkut sampah, PT Gondang Tua Jaya (GTJ) tercatat sudah berulang kali ditegur.
Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Hendra mengaku sudah beberapa kali memberi teguran baik lisan maupun tertulis kepada manajemen PT GTJ.
"Itu di zona 1 PT GTJ sudah berapa kali kita berikan teguran. Jadi itu keterlambatan di wilayah mereka, jam 10 seharusnya sudah masuk jalan arteri di luar jalan protokol, itu harusnya sudah masuk," kata Hendra, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menilai kedisiplinan manajemen PT GTJ lemah dan selalu lambat mengangkut sampah di wilayahnya. Bahkan tidak jarang mobil DLHK ikut turun tangan mengangkut sampah di zona 1.
"Kedisiplinan manajemen, sudah ditegur juga. GTJ itu lambat pengangkutan, maka armada DLHK kita siapkan juga. Kalau di jalan protokol belum siap (diangkut GTJ) kita bantu juga yang penting bersih," kata Hendra.
Tidak disiplinnya PT GTJ dinilai berbanding terbalik dengan PT Samhana Indah (SHI) di zona 2. Di mana PT SHI selalu tepat waktu dalam penanganan sampah.
"Di zona 2 sendiri aman kok. Sukajadi, kota dan sebagainya aman, diangkut sesuai jam angkutan," katanya.
Meskipun begitu, Hendra memastikan jika kontrak angkutan sampah antara Pemkot Pekanbaru dengan PT GTJ dan SHI segera berakhir Desember ini. Selanjutnya proses lelang anggaran baru sudah dilampirkan di situs lelang resmi.
"GTJ akhir Desember habis kontrak, untuk lelang sudah disampaikan di website dan nanti kita ikuti saja prosesnya. Intinya nanti kami dari Pemkot akan perbaiki kontraknya," tegas Hendra.
Sebelumnya persoalan sampah di wilayah Pekanbaru, Riau sepertinya tidak kunjung tuntas. Beberapa pekan terakhir, sampah terlihat berserakan dan lambat diangkut di sejumlah ruas jalan.
Pantauan detikSumut, tumpukan sampah terlihat di Jalan Rajawali menuju ke Jalan Tuanku Tambusai. Selain itu sampah juga terlihat belum diangkut di jalan SM Amin dekat pintu masuk Universitas Riau hingga pukul 09.00 WIB.
(ras/nkm)