Polisi menangkap dua pelaku sabotase empat unit tower menara SUTT 150 kV segmen Prabumulih-Gunung Megang, Sumatera Selatan. Kedua tersangka, Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (36) yang merupakan mantan penjaga tower tersebut, melakukan sabotase karena sakit hati dua bulan tak digaji.
"Mereka ini merusak tiang tower milik PLN tersebut karena kesal soal gaji dan hendak diberhentikan menjadi penjaga tiang tower tersebut," kata Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga kepada wartawan, Selasa (12/12/2022).
Karena kesal itulah, katanya, para pelaku sengaja merencanakan untuk mensabotase atau merusak tiang penyangga tower tersebut. Beruntung, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan petugas pengecekan PLN yang mendapati kerusakan tersebut langsung memperbaikinya kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beruntung perbuatan pelaku dapat segera dihentikan, kalau tidak cepat dihentikan dapat memutus penyaluran listrik di Sumsel," katanya.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menambahkan, pelaku yang ditangkap merupakan mantan keamanan tower yang hanya bekerja secara lisan dan tidak terdaftar di subcon resmi PLN.
"Yang kita tangkap ini adalah Petugas Grown Patrol (PGP) namun mereka ini tidak ada di dalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan," kata Andi.
Hingga kini, polisi tengah memburu satu tersangka lagi di kasus tersebut dengan peran yang sama. Polisi pun mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri jika tidak, akan diberikan tindakan tegas terukur.
"Satu pelaku lagi masih kita buru. Kita imbau untuk menyerahkan diri jika tindak ingin kita tindak tegas," timpal Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Pelaku Ngaku Sakit Hati karena Tak Digaji. Selengkapnya di Halaman Berikutnya....
Nelsen, salah satu pelaku, mengakui mereka memang sengaja merusak sejumlah tower SUTT milik PLN tersebut lantaran persoalan gaji yang diduga tak dibayar. Dia juga bahkan sudah memprediksi dampak yang akan terjadi akibat Sabotase yang mereka lakukan itu.
"Kami sakit hati, dua bulan gaji kami tidak dibayar, satu bulan upah menjadi penjaga ting tower PLN tersebut sebesar Rp 850 ribu. Tahu dampaknya, arus listrik di Sumsel dapat terhenti yang menyebabkan listrik PLN di Sumsel dapat mati," katanya.
Setelah ditetapkan tersangka karena dikenakan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 191 2e dan 3e KUHPidana dengan maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun, Nelson mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf ke pihak yang dirugikan.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)