Pemkot Batam Usulkan UMK Rp 4,5 Juta, Pengusaha Akan Gugat

Kepulauan Riau

Pemkot Batam Usulkan UMK Rp 4,5 Juta, Pengusaha Akan Gugat

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 02 Des 2022 17:42 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari

Apindo meminta Gubernur Kepri untuk berhati-hati memutuskan UMK Batam 2023 dan mengacu PP 36 Tahun 2021 untuk dasar penetapan UMK. Gubernur juga diminta memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global di tahun 2023 nanti.

"Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka kita khawatirkan akan terjadi tsunami PHK seperti di Jawa Barat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon menyebutkan pihaknya menolak rekomendasi UMK yang diusulkan oleh Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri.

"Kami menolak rekomendasi Wali Kota Rp 4,5 juta karena usulan kami tidak diperhatikan. Masih ada Putusan Kasasi Nomor 75 K/TUN/2022 dengan selisih bayar sebesar Rp 114 ribu. Angka tersebut harus dimasukkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yapet menyebutkan pihaknya merekomendasikan UMK Batam 2023 sebesar Rp 5.076.000. perhitungan buruh tersebut berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada Januari hingga Desember 2022.

"Pasca kenaikan harga BBM awal September 2022, kami melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasilnya rata-rata Rp 5.076.000," ujarnya.

Menurutnya, upah Rp 4,5 juta mengharuskan buruh menanggung dampak kenaikan BBM. Karena proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum ditambahkan.

"Jika ditambahkan maka nilai yang didapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi wali kota Rp 4,5 juta direvisi," tambahnya.



Simak Video "Video: Pria Madura Ditangkap di Bandara Batam, Sembunyikan Sabu di Sandal"
[Gambas:Video 20detik]

(nkm/nkm)


Hide Ads