Dianggap Timbulkan Syahwat, MUI Haramkan Joget Pargoy

Nasional

Dianggap Timbulkan Syahwat, MUI Haramkan Joget Pargoy

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 30 Nov 2022 11:49 WIB
aplikasi tiktok
Ilustrasi (Unsplash/Kon Karampelas)
Medan -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy. Joget yang viral di Tiktok itu pun dianggap mampu menimbulkan syahwat lawan jenis.

Dilansir detikNews Rabu (30/11/2022), fatwa itu tertuang dalam tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 Tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.

Fatwa itu diputuskan melalui rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember pada 19 November 2022 lalu.

Berikut 6 poin hasil rapat terbatas Komisi fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget "Pargoy" adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget "PARGOY" tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget "PARGOY".

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan - kegiatan positif dan berakhlak karimah.

MUI Jember menyebut, fenomena joget pargoy belakangan marak ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember. Joget Pargoy dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem.

"Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita,berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulis MUI Jember.




(astj/astj)


Hide Ads