Hingga Oktober 2022, KPK Terima 310 Laporan Dugaan Korupsi di Sumut

Hingga Oktober 2022, KPK Terima 310 Laporan Dugaan Korupsi di Sumut

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 29 Nov 2022 14:07 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Hakordia 2022 di Sumut (29/11/2022)
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Hakordia 2022 di Sumut (29/11/2022) (Kartika/detikSumut)
Medan -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap ada sebanyak 310 laporan masyarakat terkait dugaan korupsi hingga Oktober 2022 yang masuk ke KPK. Hal ini menurutnya menunjukkan masyarakat Sumut aktif mengawasi kinerja pemerintah.

"Sampai Oktober 2022 ada 310 laporan masyarakat di wilayah Sumut. Lumayan banyak juga, ini menunjukkan partisipasi masyarakat Sumut terkait persoalan korupsi sangat tinggi sekali. Bukan berarti banyaknya laporan menjadikan Sumut provinsi terkorup, bisa jadi di daerah lain korupsinya lebih tinggi, tapi pasif," ungkap Alexander saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Sumut, Selasa (29/11/2022).

Alexander menyebutkan bahwa dari 310 laporan, tidak semua murni terjadi penyelewengan. Ada beberapa laporan yang tersangkut masalah prosedur dan tata kelola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu hal positif di Sumut, kami berhasil mengajak masyarakat untuk bahu membahu bersama KPK memberantas korupsi. Salah satunya menyampaikan laporan dugaan korupsi. Tentu tidak semua laporan setelah kami dalami itu ada unsur korupsinya. Sering hanya terkait prosedur atau tata kelola," ujar Alexander.

Terkait hal ini, Alexander menyebutkan bahwa KPK akan melimpahkan kasus ini kepada inspektorat apabila kasus yang dilaporkan diluar kewenangan KPK dan akan tetap melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

"Atau ada juga korupsi yang nilainya kecil yang di luar kewenangan KPK. Hal ini kami koordinasikan dengan inspektorat untuk ditindaklanjuti dan perbaiki. Kalau ada kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, silahkan lakukan pemeriksaan atau audit. Kami akan monitoring dan tidak akan mendiamkan laporan masyarakat karena kami punya kewajiban untuk menginformasikan kepada pihak pelapor," pungkasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads