Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyoroti maraknya penggunaan bagan untuk menangkap ikan di Danau Singkarak. Sebab, alat tersebut berpotensi mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di danau yang termasuk dalam daftar 14 danau prioritas nasional untuk diselamatkan itu.
Dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat di di Aula DKP Sumbar, Senin (14/11), Mahyeldi meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak menyiapkan aturan nagari yang melarang keramba jaring apung dan bagan.
"Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik," kata Mahyeldi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahyeldi mendesak upaya penertiban itu karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan mata pencaharian pada ikan bilih. Keberadaan bagan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional karena tangkapannya semakin merosot. Mahyeldi pun meminta agar dilakukan identifikasi pemilik bagan, apakah warga lokal, atau investor yang dikelola warga lokal.
"Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya," tutur Mahyeldi.
Selain penertiban, Mahyeldi juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Ia pun meminta dukungan dari semua pihak terkait.
Mahyeldi pun mengingatkan masalah sedimen danau yang semakin tinggi agar menjadi perhatian bersama. Ia meminta agar dilakukan upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang Lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.
Pada kesempatan itu, Kepala DKP Sumbar Desniarti menyebut jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit. Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit. Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.
"Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera," terang Desniarti.
(prf/ega)