Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan Pemerintah Provinsi Sumbar melalui OPD terkait akan memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai aturan yang ada. Hal tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Auditorium Gubernuran, Padang, Sabtu (12/11).
Dalam pertemuan tersebut, pengurus SPAG Fuad Zaki memaparkan secara runut kronologi pemutusan hak kerja (PHK) yang menimpa 101 pekerja PT Tirta Investama Solok (pabrik Aqua di Kabupaten Solok). Fuad mengungkapkan mereka mendapat PHK sepihak oleh perusahaan.
Fuad juga membeberkan sejumlah dokumentasi kegiatan yang dilakukan pekerja saat mogok kerja, seperti tetap masuk kantor dan mengisi absen, hingga beberapa upaya mediasi yang telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin bertemu dengan Buya (Mahyeldi), ingin menyampaikan informasi yang berimbang. Karena kami khawatir informasi yang beredar simpang siur. kami menyampaikan informasi kepada pemerintah dari sisi kami sebagai pekerja. Dan kami berharap 101 pekerja yang di PHK itu bisa kembali bekerja," ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/11/2022).
Merespons hal tersebut, Mahyeldi menyampaikan sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi ketidakadilan. Bahkan bila perlu, pemerintah juga bisa memberikan sanksi.
"Jika memang ada ketidakadilan, tugas kitalah meluruskan itu. Tolong kadis tenaga kerja ini dilihat betul secara detail dan objektif. Kita tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
"Sehingga jika kita berpedoman kepada aturan dalam penyelesaian ini, maka iklim investasi di daerah dan negara kita tentu dapat kita jaga," sambungnya.
Mahyeldi berharap kepada seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok untuk tetap solid dan kompak, serta memiliki semangat yang sama demi memperjuangkan hak-haknya. Ia juga berterima kasih kepada para pekerja yang sudah menempuh jalur sesuai aturan dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
"Pedoman kita adalah aturan," tegas Mahyeldi.
Mahyeldi pun menginstruksikan kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk agar segera mengumpulkan semua data dan memanggil pimpinan serta manajemen perusahaan.
Sementara itu, Nizam menerangkan perselisihan antara pekerja dan perusahaan sesungguhnya adalah persoalan internal yang dilatarbelakangi perbedaan penafsiran hitungan upah lembur. Namun kemudian menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sumbar, diantaranya Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kadis DPMTPSP Adib Alfikri, Kadis Lingkungan Hidup Siti Aisyah, Kabiro Umum Syefdinon dan Kabiro Pemerintahan dan Otda Doni Rahmat Samulo.
Selain itu, hadir pula beberapa orang tokoh pemuda dan masyarakat Jorong Kayu Aro yang meminta dukungan Mahyeldi agar persoalan ini bisa selesai dan pekerja bisa kembali bekerja seperti semula.
Batalkan Aksi Demonstrasi
Usai menggelar pertemuan dengan Mahyeldi, Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok melalui surat nomor 044/PC-SLK/SPAG/XI/2022 yang ditujukan kepada Polresta Padang, menyampaikan pemberitahuan pembatalan demonstrasi/penyampaian pendapat di muka umum yang rencananya akan digelar pada 14 November mendatang.
Dalam surat itu disebutkan pembatalan tersebut menimbang telah terselenggaranya audiensi antara Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok dengan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 12 November 2022 di Istana Gubernur Sumatera Barat.
(fhs/ega)