Pemprov Sumbar Klarifikasi Berita Gubernur Setujui PHK di Solok

Sumatera Barat

Pemprov Sumbar Klarifikasi Berita Gubernur Setujui PHK di Solok

Atta Kharisma - detikSumut
Selasa, 08 Nov 2022 20:16 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi
Foto: Pemprov Sumbar
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media yang mengatakan Gubernur Sumbar Mahyeldi menyetujui PHK karyawan PT Tirta Investama Solok (Pabrik Aqua di Solok). Pihak Pemprov Sumbar mengungkapkan dalam pertemuan dengan pihak PT Tirta Investama pada Jumat (4/11) sama sekali tidak membahas soal PHK karyawan.

Guna mengklarifikasi berita yang beredar di berbagai media, Pemprov Sumbar merilis pernyataan yang isinya sebagai berikut:

1. Pada hari Jumat tanggal 4 November 2022, Gubernur Sumbar yang didampingi beberapa pejabat terkait menerima kunjungan PT Tirta Investama Solok, di ruang tamu Istana Gubernuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. PT Tirta Investama Solok yang diwakili oleh Institutional Legal and Legal Affairs Director Luqman Fauzi melaporkan tentang adanya perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Luqman menyampaikan perselisihan didasari karena adanya tuntutan karyawan, agar waktu istirahat yang lamanya 1 jam tersebut dianggap sebagai lembur dan harus dibayarkan. Sementara pihak perusahaan, sesuai aturan perusahaan menyatakan bahwa waktu istirahat tidak termasuk lembur.

ADVERTISEMENT

Di sini lah muncul perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, karena perusahaan tidak dapat membayarkan waktu istirahat sebagai lembur.

Dalam hal ini, Mahyeldi menyarankan kepada PT Tirta Investama Solok untuk dapat berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait di Kabupaten Solok. Antara lain Pemkab Solok, Niniak Mamak, Cadiak Pandai dan unsur-unsur terkait lainnya.

Karena bagaimana pun, perusahaan ini berdomisili di Kabupaten Solok, tentu terlebih dahulu penyelesaian melalui Pemkab solok, dan jika dirasa belum dapat diselesaikan baru diteruskan ke pemerintah provinsi.

3. Selain itu, pertemuan PT Tirta Investama Solok dengan Mahyeldi, juga membahas tentang kerja sama rencana terkait masalah lingkungan, masalah program CSR yang akan dikembangkan dan juga tentang rencana investasi yang ada di Sumatera Barat.

4. Kemudian pada tanggal yang sama (4/11), saat peresmian Pusat Pemberitaan (media centre) Provinsi Sumbar di lantai II Escape Building, Mahyeldi juga menjawab pertanyaan wartawan soal perselisihan antara karyawan dengan PT Tirta Investama Solok.

"Saya kira tadi, dari PT Aqua cukup bagus responsnya. Bagus kok. Bagaimana dia mengakomodasi , bagaimana dia merespons apa keinginan masyarakat. Saya kira barangkali mungkin mereka memiliki kearifan, bahkan yang bekerja di sana itu banyak masyarakat sekitar. Boleh dikatakan 98%, adalah masyarakat di sana. Jadi seandainya kalau itu tidak berjalan, dan itu yang bekerja ada 160-an," ungkap Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman Dt. Bandaro Bendang dalam keterangan tertulis yang dikutip dari rekaman audio, Selasa (8/11/2022).

"Kemudian distribusinya dan transportasinya banyak. Efek ekonominya luar biasa. Maka oleh sebab itu, saya pesankan bahwasanya Aqua harus tetap berjalan, produksinya harus jalan dan kemudian juga ada hal-hal yang mungkin harapan-harapan dari masyarakat, tentu dimusyawarahkan dan kemudian disikapi sesuai aturan. Ketika keluar dari aturan, harus disikapi dengan aturan juga," tuturnya.

"Maka oleh sebab itu, saya dengar tadi telah dilakukan komunikasi dan mediasi juga, bahkan sudah dikasih waktu 7 hari sampai 10 hari kalau ndak salah. Dan sekarang pun komunikasi itu tetap berjalan, semua langkah-langkah dilakukan sesuai aturan dan kita harapkan; harapan saya adalah bagaimana industri tetap berjalan, produksinya tetap berjalan dan juga masyarakat di sana lebih banyak lagi diakomodir di perusahaan tersebut (Aqua)," sambungnya.

Melalui pernyataan tersebut, Pemprov Sumbar menyatakan Mahyeldi tidak pernah menerima laporan soal PHK dari PT Tirta Investama. Karena tidak ada laporan soal PHK tersebut, maka dalam pertemuan yang dimaksud, sama sekali tidak ada dibahas dan dibicarakan soal PHK karyawan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pihak Pemprov SUmbar menyatakan bahwa berita yang menyatakan Gubernur Sumbar setuju PHK karyawan adalah tidak benar, karena dalam pertemuan tersebut tidak pernah ada disinggung soal PHK karyawan PT Tirta Investama Solok (pabrik Aqua Solok).

(fhs/ega)


Hide Ads