Bangunan yang Diprotes Eks PJU Polda Sumut Akan Dibongkar Rabu

Bangunan yang Diprotes Eks PJU Polda Sumut Akan Dibongkar Rabu

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 07 Nov 2022 22:13 WIB
Medan
Bangunan yang diprotes eks PJU Polda Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Satpol PP Kota Medan akan menindak perumahan yang menyalahi aturan di Kompleks DPRD Pulo Brayan Bengkel. Penindakan itu karena adanya surat keberatan dari eks Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut Kombes (Purn) Kombes Makmur Ginting dan warga.

"Kalau nggak salah Rabu ya (akan ditindak), nanti aku pastikan lagi," kata Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap kepada detikSumut, Senin (7/11/2022).

Bentuk tindakan saat ini, kata Rakhmat, hanya sebatas penindakan secara administratif. Dan membongkar mana yang menyalahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih (tindakan) administratif, jadi kita bongkar nanti mana yang menyalahi," ujarnya.

Selain itu, mereka juga akan melarang adanya aktivitas pembangunan perumahan tersebut. Hal itu sampai mereka selesai mengurus izinnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu kita hentikan kegiatannya sampai dia urus izinnya," ungkapnya.

"Sekarang kan izinnya menyalah itu tidak sesuai, jadi kita tindak kan ini administratif, jadi kita hentikan kegiatannya sampai dia urus izinnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, eks PJU di Polda Sumatera Utara, Kombes (Purn) Makmur Ginting bersama sejumlah masyarakat mengirimkan surat keberatan ke Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Keberatan itu diajukan karena adanya pembangunan perumahan di Kompleks DPRD Pulo Brayan Bengkel, Medan.

Berdasarkan tanda terima, surat keberatan itu diterima Bagian Umum Kantor Wali Kota Medan pada Senin (29/8) lalu. Surat keberatan itu berisikan 16 tanda tangan warga Kompleks DPRD Brayan, salah satunya Kombes (Purn) Makmur Ginting.

"Bahwa perumahan di dalam kompleks DPRD peruntukannya termasuk golongan Tipe A (perumahan kepadatan tipe rendah) di mana golongan Tipe A kepadatan bangunannya RENGGANG. Sementara jenis bangunan yang sedang dibangun di Jalan Komisi No 7 sudah menyalahi aturan, di mana bangunan yang dibangun menjadi golongan perumahan Tipe C (perumahan kepadatan Tipe C)," tulis keberatan warga berdasarkan surat yang dilihat detikSumut Jumat (3/11).




(astj/astj)


Hide Ads