Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merespons kasus seorang tenaga kesehatan (nakes) yang membuat kontan live streaming TikTok proses lahiran pasien di RSUD Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). PPNI menegaskan, nakes tersebut diduga telah melanggar kode etik profesi.
"Prinsip etika profesi menjaga privasi pasien atau klien," kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dilansir dari detikHealth, Sabtu (5/11/2022).
Dia menegaskan, setiap perawat wajib menjaga privasi pasien. Hal ini tertuang dalam kode etik profesi. Para perawat juga bekerja dan berperilaku untuk kepentingan kesehatan pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, saat ini PPNI tengah mendalami dan mengkaji video itu. Jika terbukti melanggar, perawat tersebut akan dikenakan sanksi etik.
Diketahui, Kejadian itu berlangsung di ruang operasi RSUD Maratapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Perawat itu sudah menyampaikan permohonan maaf dan siap menerima sanksi.
Pihak rumah sakit memastikan telah memberi sanksi terhadap nakes bernama Satria Agung itu. Satria disanksi dirumahkan untuk sementara waktu.
"Terkait viralnya masalah ini, kami tentu tetap mengambil sikap, memberikan sanksi kepada oknum staf rumah sakit untuk tidak bekerja sementara waktu di rumah sakit ini," kata Plh Direktur RSUD Martapura, Mely Alinda.
(dpw/dpw)