Seekor gajah sumatera ditemukan mati di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Gajah berusia empat tahun itu tergeletak di areal Pusat Latihan Gajah (PLG) TNWK.
Kepala Balai TNWK Kuswandono membenarkan kematian gajah tersebut. Dia menyebut, gajah itu ditemukan mati pada Minggu (30/10) siang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Hingga kini kami masih belum mengetahui penyebab kematiannya," kata Kuswandono saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kuswandono, hasil nekropsi visual disebutkan bahwa satwa dalam kondisi normal, tidak ada luka pada tubuhnya.
"Jadi kami masih menunggu hasil dari hasil uji pemeriksaan laboratorium di BBVET Bandar Lampung untuk mengetahui penyebab kematiannya," terangnya.
Meski tidak menyebutkan jumlah gajah yang mati di pusat latihan gajah TNWK, Kuswandono menyebut kematian gajah di sana sudah beberapa kali. Penyebab kematian gajah jinak di lokasi PLG disebut akibat virus herpes gajah atau Elephant Endotheliotropic Herpes Viruses (EEHV).
"Beberapa kejadian kematian anak gajah yang terpantau di beberapa lokasi PLG adalah akibat serangan virus EEHV," kata Kuswandono.
Tetapi, penyebab kematian kematian gajah jantan berumur empat yahun itu belum bisa dipastikan apakah terkait EEHV atau bukan.
"Kematian anak gajah kemarin tentu belum dipastikan karena virus tersebut, hingga hasil nekropsi final diperoleh," kata Kuswandono.
Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Balai TNWK sempat merilis 22 ekor gajah mati di kawasan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Kematian puluhan gajah sumatera itu diduga akibat perburuan liar karena bangkai ditemukan tanpa gading dan gigi.
Dugaan perburuan liar itu diketahui dari ditemukannya jenis alat berburu berupa satu jaring kabut dan tujuh jerat nilon. Ditemukan juga 16 jerat seling, 40 jerat seling kecil, dua perangkap kandang, tiga stick, dan 13 tanda perburuan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, gajah sumatera termasuk ke dalam daftar jenis satwa yang harus dilindungi.
(dpw/dpw)